Bermula Selingkuh dengan Pria Lain, Istri Tega Bunuh Suami Pakai Racun Dicampur Susu & Soda
Sang istri tega meracuni istrinya menggunakan racun yang dicampur jamu, susu dan soda. Semua berawal dari kisah perselingkuhan
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kasus pembunuhan di Sumenep, Mistoyo, (45) warga Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang Batang yang di duga diracun oleh Insiyah, (40) istrinya sendiri, akhirnya ditangkap anggota kepolisian.
Modus dari pembunuhan dengan cara meracuni suaminya tersebut berlatar belakang asmara.
Perselingkuhan Insiyah dengan Surahwan, (41) warga Desa Poteran, Kecamatan Talango membuat ia gelap mata.
Kasatreskrim Polres Sumenep Akp Tego S Marwoto membenarkan kejadian tersebut.
Bahwa Insiyah dengan Surahwan menjalin hubungan asmara selama satu bulan.
• Dua Ucapan Menteri Susi Saat Masih Muda Diungkap Sahabatnya, Disebut Mirip Peramal & Kini Terjadi
"Bahkan sempat behubungan badan sebanyak satu kali," kata Tego.
Lebih lanjut dipaparkan, Mistoyo suami sah Insiyah merasa jadi penghalang dalam perselingkuhan dengan Surahwan, maka Surahwan menyuruh Insiyah untuk membunuhnya.
"Kemudian Insiyah meminta racun pada Surahwan," imbuhnya.
Saat itu Surahwan masih berada di Kota Jakarta, maka pelaku utama dalam pembunuhan Mistoyo tersebut menyuruh Moh Munif (Sepupu pelaku) asal Kecamatan Talango untuk membeli racun sangkali.
Moh Munif membungkus racun sangkali menggunakan amplop dan plastik, dan selanjutnya dililit dengan lakban hitam sampai tertutup semua.
"Setelah dibungkus oleh Moh Munif racun tersebut, Surahwan menyuruh Masduki untuk mengantarkan racun sangkali tersebut kepada Insiyah dengan alasan sebagai jimat penglaris warung," paparnya.
Selanjutnya, Insiyah selaku istri Mistoyo berencana akan mencampur racun sangkali tersebut denga jamu suaminya.
"Tiga hari setelah racun ada di tangan Insiyah ada kesempatan, Mistoyo minta jamu pada istrinya. Disitulah racun dicampur dengan minuman jamu soda, (fanta) susu dan telur ayam. Dan setelah 5 menit mengeluh pusing dan tidak sadarkan diri, dibawa ke Puskesmas Batang - Batang sudah tewas," ujarnya.
Saat ini Insiyah dan Surahwan ditahan di Polres Sumenep, dan dijatuhkan dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati, atau pidana penjara seumur hidup.
Untuk diketahui sebekumnya, kematian Mistoyo (45) warga Dusun Jandir Desa Batang - Batang Laok, Kecamatan Batang Batang tewas setelah meneguk minuman soda, susu, dan telur ayam.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada hari Kamis, (13/12/2018) lalu, sekitar pukul 08.15 WIB.
Namun, kasus tersebut dilaporkan dua hari setelahnya, pad hari Sabtu, (15/12/2018) yang lalu.
Pelapornya adalah Anwar (30) warga Dusun Duko Desa Batang Batang Laok, Kecamatan Batang - Batang.
(Ali Hafidz Syahbana/TribunJatim.com).