Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Ada Kode Khusus Ini, Pengacara Ahmad Dhani Persoalkan Video di Kasus Kliennya: Tidak Layak

Kuasa Ahmad Dhani mempersoalkan tidak adanya kode khusus ini pada barang bukti kasus kliennya

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Januar
SURYA.CO.ID/AHMAD ZAIMUL HAQ
Musisi Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus 'idiot' pencemaran nama baik di PN Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Selasa (5/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pada sidang yang digelar Selasa, (5/3/2019) kemarin, Kuasa Hukum Ahmad Dhani menyoalkan video vlog yang menjadi barang bukti. Aldwin Rahadian mengaku video tersebut tak layak menjadi barang bukti.

Kepada majelis hakim, Aldwin Rahadian, penasihat hukum Ahmad Dhani memohon izin untuk memeriksa bukti video vlog idiot.

“Ternyata setelah kami periksa, video tersebut tidak layak menjadi barang bukti, karena tidak mencantumkan kode khusus bahwa video tersebut telah diperiksa resmi oleh Labfor polisi," kata Aldwin.

Terkait hal itu, Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan mengaku pertanyaan tersebut seharusnya dilayangkan kepada pihak penyidik. “Karena penyidik lah yang melakukan penyitaan pada saat penyidikan,” jawab Teguh, Rabu, (6/3/2019).

Dirinya menegaskan, pihaknya tidak mempunyai kompetensi dalam hal ini. “Jadi jaksa hanya menerima dari penyidik,” tegasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved