Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pemerasan di Proyek Pipa di MERR, Mantan Manajer di PDAM Surabaya Membisu Saat Diperiksa

Mantan Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surabaya Retno Tri Utomo harus berurusan dengan hukum akibat diduga terlibat kasus pemerasan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Istimewa
Mantan Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surabaya, Retno Tri Utomo, tersangka kasus pemerasan saat berada di Kejati Jatim, Rabu, (13/3/2019) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Manajer Pemeliharaan Jaringan Distribusi PDAM Surabaya Retno Tri Utomo harus berurusan dengan hukum akibat diduga terlibat kasus pemerasan.

Saat dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, Retno tidak didampingi pengacaranya.

Dia tidak menjawab ketika ditanya mengenai kasusnya.

Mengenakan rompi tahanan ungu, dia langsung menuju ruang penyidik di lantai lima. Mulutnya ditutupi masker.

(Air PDAM Tidak Mengalir Sepekan, Warga di Gresik Terpaksa Antre Beli Air Bersih)

(Tak Hanya Cegah Banjir dan Genangan, Bozem Bisa Jernihkan Sumber Air PDAM, Berikut Penjelasannya!)

“Retno dianggap terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat BUMN untuk memeras perusahaan rekanan senilai Rp 1 miliar,” kata Aspidsus Kejati Jatim, Didik Farkhan, Rabu, (13/3/2019).  

Kepala Pusat Penerangan Kejagung Mukri menyatakan, Retno ketika itu ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan jaringan pipa DN-300 dan DN-200 di Jalan Rungkut Madya-Jalan Kenjeran (MERR) sisi timur.

Pembangunan jaringan pipa itu melibatkan PT Cipta Wisesa Bersama (CWB) sebagai rekanan.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat Tap-17/F.2/Fd.2/2019 tertanggal 3 januari 2019.

Dengan jabatannya sebagai PPK, Retno meminta uang kepada Direktur PT CWB Chandra Arianti.

Jika tidak diberikan, maka perusahaan itu diancam tidak akan dapat mengikuti lelang. Menurut Mukri, pemerasan itu juga dilakukan tersangka dengan mengintimidasi korban.

(Air PDAM Tidak Mengalir Sepekan, Warga di Gresik Terpaksa Antre Beli Air Bersih)

(Tak Hanya Cegah Banjir dan Genangan, Bozem Bisa Jernihkan Sumber Air PDAM, Berikut Penjelasannya!)

Dengan intimidasi dan ancaman dari tersangka, Chandra yang ketakutan terpaksa menyerahkan uang.

Penyerahan uang itu dilakukan dengan cara ditransfer melalui rekening bank yang dilakukan oleh tersangka.

Transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak delapan kali dengan total Rp 900 juta.

Retno dianggap melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1991 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 421 KUHP.

Retno terancam dipidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.

(Ada Dua Peserta Calon Direksi PDAM Kota Malang Tak Hadiri Tes, Ini Keterangan Ketua Tim Pansel)

(Tes Wawancara Seleksi Direksi PDAM Kota Malang Diundur, Baca Ini!)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved