Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Seorang Kakak di Bangkalan Kaget Rumahnya Didatangi Polisi, Ternyata Ponsel Adiknya Hasil Curian

AH, warga Jalan KH Moh Holil Kelurahan Demangan, Bangkalan yang tengah istirahat tampak kaget ketika sejumlah anggota polisi mendatangi rumahnya.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/AHMAD FAISOL
Tersangka kasus pencurian ponsel, Deni Alam Maulana (25), warga Jalan KH Moh Holil Kelurahan Demangan. 

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - AH, warga Jalan KH Moh Holil Kelurahan Demangan, Bangkalan yang tengah istirahat tampak kaget ketika sejumlah anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan mendatangi rumahnya, Selasa (12/3/2019) malam.

Awalnya AH tidak mengerti maksud kehadiran para polisi berpakaian preman itu.

Namun setelah dijelaskan, ia menyerahkan sebuah ponsel Redmi A5 ke polisi.

"Ponsel itu hasil kejahatan yang dilakukan adiknya. Karena itu kami sita sebagai barang bukti," ungkap Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Jeny, Rabu (13/3/2019).

Ia menjelaskan, AH tidak tahu dari mana asal ponsel tersebut. Ia menerima ponsel begitu saja pemberian adiknya.

3 Bulan Berselang, Polres Blitar Bisa Lacak Pencuri Ponsel, Diciduk Saat Nongkrong di Konter Ponsel

Sempat Sembunyi di Rumah Temannya Bangkalan, Pelaku Pembacokan Anggota Satpol PP Ditangkap Polisi

"Adiknya hanya bilang, butuh uang Rp 200 ribu," jelas AKP Jeny.

Di saat bersamaan, buruan polisi atas kasus pencurian ponsel, Deni Alam Maulana tengah istirahat di rumah tersebut.

"Saat itu juga kami bekuk. Tersangka (Deni Alam Maulana) saja yang kami tangkap," pungkasnya.

Kassubag Humas Polres Bangkalan AKP WM Santoso mengungkapkan, Deni Alam Maulana (25) telah menjadi incaran usai mencuri ponsel dari kolong dashboard motor yang terparkir di depan Toko A17 Jalan Jokotole pada 21 Oktober 2018.

"Baru kemarin kami tangkap setelah pihak korban melapor pada Desember 2018," ungkap WM Santoso.

Polisi Menyamar, Bekuk Remaja Pengecer Sabu-sabu di Bangkalan

Ketahuan Bawa Clurit, Polisi Hentikan Pengendara Motor di Bangkalan, Tersangka Ngaku Buat Jaga Diri

Deni beraksi ketika korban, Sulis Amalia (25), asal Kelurahan Bancaran meninggalkan ponsel di kolong dashboard. Korban masuk begitu saja ke toko.

Korban tersadar ketika tiba di rumah. Ponsel yang dibelinya seharga Rp 2.650.000 tidak ada. Ia pun lantas menyuruh suaminya kembali ke toko.

"Dalam rekaman CCTV, ponsel milik korban diambil orang tak dikenal. Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku," papar MW Santoso.

Selain ponsel, polisi menyita barang bukti lain berupa sepeda motor Honda Vario Techno 110 warna abu-abu-hitam dengan nopol M 6394 GZ dan jaket warna hitam milik tersangka.

"Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved