Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sidang Lanjutan Kasus Vlog Ahmad Dhani, Majelis Hakim Beri Kesempatan Terakhir Datangkan Saksi

Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian akan mendatangkan dua saksi fakta serta tiga saksi ahli pada sidang lanjutan kasus vlog Ahmad Dhani.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat jalani sidang di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (19/3/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kuasa Hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian akan mendatangkan dua saksi fakta serta tiga saksi ahli pada sidang lanjutan kasus vlog yang menjerat Ahmad Dhani.

Rencananya, sidang kasus vlog yang menjerat Ahmad Dhani akan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (21/3/2019) pukul 13.00 WIB.

Sementara itu, majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono menekankan, persidangan kali ini merupakan kesempatan terakhir JPU mendatangkan saksi.

Usai Sidang, Ahmad Dhani Buat Surat Khusus Untuk Prabowo Subianto, Dititipkan Lewat Mulan Jameela

Aldwin Rahadian mengaku sudah siap untuk persidangan kali ini.

“Kami ada dua saksi fakta dan tiga saksi ahli, kita lihat saja nanti,” terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, dari dua ahli, satu di antaranya ditolak oleh kuasa hukum Ahmad Dhani, lantaran dinilai tidak ada kompetensi.

Menilai Delik Hukum Tidak Masuk Akal, Rocky Gerung Sebut Proses Hukum Ahmad Dhani Absurd

Sedangkan ahli dari Universitas Pelita Harapan Surabaya, Yusuf Yacobus mencabut keterangannya dalam BAP dan diakui meringankan pihak Ahmad Dhani.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved