Mantan Bidan di Blitar yang Buka Praktik Aborsi Ilegal Dibantu Perantara untuk Cari Pasien
Satreskrim Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan kasus praktik aborsi yang dilakukan mantan bidan, N (80).
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota terus mendalami dugaan kasus praktik aborsi yang dilakukan mantan bidan, N (80).
Polisi mendalami keterlibatan kerabat N, yang diduga menjadi perantara mencarikan pasien untuk N.
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono mengatakan saat polisi menggerebek rumah N, kerabatnya juga berada di lokasi. Kerabat N itu merupakan pasangan suami istri. Dari keterangan N, kerabatnya itu yang menjadi perantara mengantarkan pasien ke rumah N.
"Kami sudah buatkan surat panggilan untuk pasangan suami istri yang masih kerabat N. Mereka ada di lokasi saat penggerebekan. Mereka kami periksa sebagai saksi," kata AKP Heri kepada Tribunjatim.com, Kamis (28/3/2019).
Dikatakan AKP Heri, sesuai keterangan N, kerabatnya juga mendapatkan bagian dari hasil uang pelayanan aborsi. Sekali melayani pasien, N mematok biaya Rp 5 juta. Sedangkan pembagiannya, N mendapat Rp 1,5 juta sedangkan perantara mendapat bagian Rp 3,5 juta.
Menurutnya, tidak menutup kemungkinan, kerabat N juga bisa ditetapkan sebagai tersangka.
• Mantan Bidan di Blitar yang Diduga Buka Praktik Aborsi Ilegal, Sebulan Layani Satu Pasien
• Ajaib, Wisatawan Yang jatuh dan Hilang di Pantai Patuk Gebang Ditemukan Selamat
• Gusti Randa Jadi Plt Ketum PSSI, GM Arema FC : Kompetisi Jangan Mundur dan Subsidi Lancar
"Kami masih mendalaminya, bisa saja kerabatnya juga jadi tersangka. Saat ini status mereka masih saksi. Untuk N sendiri statusnya juga masih terlapor," ujarnya kepada Tribunjatim.com.
Selain itu, kata AKP Heri, polisi juga akan meminta keterangan saksi ahli kandungan dan pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar. Ahli kandungan ini untuk melihat kondisi pasien. Sedangkan, pihak Dinkes akan dimintai keterangan soal prosedur penyelenggaraan aborsi.
"Terlapor ini memang mantan bidan. Maka itu, kami ingin minta penjelasan ke Dinkes soal prosedur penyelenggaraan aborsi," ujarnya.
Sebelumnya, aparat Satreskrim Polres Blitar Kota sedang menyelidiki dugaan kasus aborsi yang dilakukan, N (80), seorang mantan bidan di Kota Blitar. Polisi sudah menggeledah rumah N di wilayah Kepanjenkidul, Kota Blitar, yang diduga menjadi tempat praktik aborsi.
Saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, N sedang melayani pasien. Tapi, ketika polisi datang, dugaan praktik aborsi itu baru dimulai.
Polisi tidak menemukan janin di lokasi. Polisi hanya menemukan alat medis dan bercak darah di lokasi.
Selain sudah lanjut usia, N sendiri kondisinya lumpuh. N lumpuh setelah mengalami kecelakaan lalu lintas. Untuk aktivitas sehari-hari, N menggunakan kursi roda. (sha/Tribunjatim.com)