Justice For Audrey
FAKTA BARU Kasus Audrey Siswi SMP, Hotman Paris Singgung Dugaan Peran Pejabat dari Keluarga Pelaku
Fakta baru soal kasus yang menimpa Audrey itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisoffical.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris menyinggung dugaan soal peran pejabat di penanganan kasus penganiayaan terhadap Audrey (14).
Audrey merupakan siswi SMP, korban penganiayaan oleh 12 siswi SMA di Pontianak.
Hal ini disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagramnya, @hotmanparisoffical.
"Kalau benar ada pejabat ya, dari keluarga diduga pelaku, ya ini kita harus lawan,"
"Mohon kepada wartawan semuanya di Pontianak, harus segera dibeberkan," ucapnya, dikutip TribunJatim.com, Rabu (10/4/2019).
• UPDATE Kasus Audrey, KPPAD Ungkap Tersangka Tertekan hingga Diancam Pembunuhan, Cek Kondisi Terkini!
"Subscribe segera di my Youtube Channel: Hotman Paris Official.! Awasin hasil visum! Awassss," tulis Hotman Paris pada keterangan postingannya.
• Soal Kasus Audrey, Hotman Paris Bicara Kabar Peran Pejabat dari Keluarga Terduga Pelaku: Kita Lawan!
Video lengkap Hotman Paris itu ditayangkan di kanal YouTube Hotman Paris Official, Rabu Sore.
Dalam video tersebut, Hotman Paris menjelaskan terkait banyaknya pertanyaan apakah pengeroyok Audrey dapat diadili.
Hal ini mengingat usia para pelaku yang masih belum 18 tahun.
Hotman Paris lalu juga menjelaskan apakah kasus yang menimpa Audrey tetap dapat diselidiki, jika keluarga korban dan pelaku sepakat berdamai.
Hotman Paris menyebut soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak.
• TERBONGKAR Peran & Sosok Pengeroyok Audrey Siswi SMP, Jeritan Hati Ibu Korban Saya Tidak Mau Damai

Ia menjelaskan soal kesepakatan diversi.
"Kesepakatan di mana antara keluarga korban dan pelaku mencapai kesepakatannya, berdamai," jelasnya.
Namun, lanjut Hotman Paris, kesepakatan tersebut hanya berlaku untuk kasus tindak pidana ringan.
"Tidak bisa untuk tindak pidana berat, seperti penganiayaan. Kalau benar dia (Audrey) sudah luka di mana-mana, kalau benar ada perlakuan lain, sampai kena alat sensitifnya, itu bukan lagi tindak pidana pelanggaran,"