Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Pengeroyokan Audrey, Kuasa Hukum Ungkap Rencana Diversi Dilakukan Usai Pemilu

Kasus Pengeroyokan Audrey,Kuasa Hukum Ungkap Rencana Diversi Dilakukan Usai Pemilu.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUN PONTIANAK
Kuasa Hukum Audrey, H Daniel Edward Tangkau ketika diwawancarai terkait kasus penganiayaan Audrey 

TRIBUNJATIM.COM - Satu dari tujuh kuasa hukum Audrey, H Daniel Edward Tangkau mengaku ada rencana diversi terkait kasus pengeroyokan Audrey

Rencananya diversi kasus Audrey di tingkat Kejaksaan ini akan dilaksanakan setelah setelah Pemilu 2019.

"Belum (diversi). Sekarang baru tahap 2. Rencananya usai pemilu," kata Ketua Tim Pengacara Audrey (14), Daniel Tangkau pada Senin (15/4/2019).

Dilansir dari TribunPontianak.co.id, Daniel berharap upaya hukum diversi kejaksaan nantinya akan mendapatkan hasil yang terbaik.

Omongan Audrey yang Bikin Sakit Hati Dibeberkan Pelaku, Bawa-bawa Orang Tua dan Utang

Audrey Korban Pengeroyokan 12 Siswa Dibawa Pulang dari RS, Polemik Hasil Visum dengan Polisi Buntu

"Kami harap, diversi yang akan dilakukan di kejaksaan nanti dapat menyelesaikan semuanya," terangnya.

Selain itu, ada pula strategi-strategi yang dilakukan semisal mempertemukan keluarga korban dan keluarga pelaku.

"Kami harap, diversi yang akan dilakukan di kejaksaan nanti dapat menyelesaikan semuanya," ucap dia.

Sebelumnya pihak keluarga dan kuasa hukum Audrey sempat membantah hasil visum yang disampaikan oleh kepolisian Pontianak, hingga pihak keluarga Audrey meminta agar visum diulang.

Padahal visum telah dilakukan pertama kali di RS Bhayangkara pada 5 April 2019.

Kemudian hasilnya pun keluar pada 9 April 2019.

Di mana, menurut Kapolresta Pontianak, M Anwar Nasir, hasil visum dari Audrey menunjukkan tidak ada bengkak di kepala korban.

Selain itu tidak ditemukan memar di bagian mata korban sehingga kondisi penglihatan korban juga normal.

Selanjutnya, Audrey diperiksa dan divisum kembali pada 6 April di RS ProMedika secara medetail, hasilnya pun tidak ada kelainan.

“Semua kepentingan penyidikan sudah lengkap. Visum juga sudah dua rumah sakit. Saya nyatakan cukup, ngapain lagi. Tapi kalau minta divisum lagi, akan saya pertimbangkan,” tegasnya.

Bilamana Audrey masih dirawat di rumah sakit, Anwar Nasir menjelaskan, hal tersebut sudah di luar kewenangannya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved