Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Lengkap Tarif Baru Ojek Online, Mengalami Kenaikan Mulai Hari Ini 1 Mei 2019

Berikut daftar besaran kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019.

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribunnews.com
Ilustrasi ojek online 

Berikut daftar besaran kenaikan tarif ojek online yang berlaku mulai 1 Mei 2019.

TRIBUNJATIM.COM - Tarif ojek online mengalami kenaikan mulai hari ini, Rabu (1/5/2019).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menentukan tarif untuk ojek online (Ojol).

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada sistem zonasi.

Ada tiga sistem zonasi yang diberlakukan kenaikan tarif.

Perubahan Tarif Ojek Online Mulai Berlaku Hari Ini, Dibagi Menurut Zona Lokasi, Jangan Kaget!

Zona I terdiri dari wilayah Sumatera, Jawa tanpa Jabodetabek, dan Bali.

Zona II dibuat untuk Jabodetabek.

Sementara zona III untuk wilayah Indonesia Timur yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku, dan lain sebagainya.

Dikutip TribunWow.com (grup TribunJatim.com) dari Kompas.com (grup TribunJatim.com), berikut ini besaran tarifnya:

Zona I

- Tarif Batas Bawah: Rp 1.850/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.300/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000.

Zona II

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.000/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.500/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 8.000 - Rp 10.000

Zona III

- Tarif Batas Bawah: Rp 2.100/Km
- Tarif Batas Atas: Rp 2.600/Km
- Biaya Jasa Minimal: Rp 7.000 - Rp 10.000

Tanya Order yang Dicancel, Driver Ojek Online GO-JEK Dikeroyok Pakai Kursi, Simak Kronologinya

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved