Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi Coret-coret & Konvoi Puluhan Siswa SMA Ganggu Pengguna Jalan, Ditangkap Polres Lamongan

Aksi Coret-coret & Konvoi Puluhan Siswa SMA Ganggu Pengguna Jalan, Ditangkap Polres Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
Para siswa yang konvoi dan terjaring Sat Sabhara dikumpulkan di pelataran Kapolres Lamongan, Kamis (02/05/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Sebanyak 27 siswa SMA sederajat kelas XII ditangkapi anggota Sat Sabhara Polres Lamongan di sejumlah ruas jalan, Kamis (02/05/2019).

Para siswa ini melakukan aksi konvoi yang keberadaannya mengganggu pengguna jalan lainnya.

Bahkan satu di antara siswa ini ada yang sampai menabrak masyarakat pengguna jalan hingga mengalami luka parah di bagian kaki kanan.

Empat Siswa SMPN 1 Sambeng Lamongan Ini Ciptakan Robot Tanpa Listrik, Pakai Bahan Limbah Medis

Gandeng Akademi Gizi, Kabupaten Lamongan Targetkan Angka Stunting di Wilayahnya Tutun Jadi 10 Persen

Kurikulum Baru Pendidikan Anti Korupsi Diberlakukan Tahun Ini untuk Murid SD-SMP di Lamongan

Konvoi para siswa asal SMK PGRI, SMK Negeri 2, SMA Negeri Sukodadi yang bergabung dan mengaku merayakan kelulusan.

Padahal sampai hari ini belum pengumuman kepastian.

Mereka juga aksi corat - coret baju seragam yang berlaku hari ini dengan menggunakan cat semprot.

"Merayakan kelulusan mas," kata salah siswa, Rudi Kurniawan kepada Surya.co.id (TribunJatim.com grup) Kamis (02/05/2019).

Para siswa yang terjaring ini dikumpulkan di pelataran Polres Lamongan untuk didata dan dibina.

Anggota Sabhara juga melibatkan anggota Sat Lantas untuk menangani pelanggaran Lalin yang dilakukan para siswa ini.

"Ada pelanggarannya ya ditilang," kata Kasat Sabhara Polres Lamongan, AKP Beni Ulang.

Semua siswa yang membawa sepeda motor untuk konvosi ditilang, sebab semuanya tidak dilengkapi dengan surat - surat resmi.

Semuanya belum memiliki surat ijin mengemudi (SIM), dan sebagian juga tidak dilengkapi STNK.

Motor para siswa ini juga ditahan dan bisa diambil jika sudah menjalani proses sidang.

Praktis para siswa tidak bisa membawa pulang sepeda motor mereka. Meski ada yang siswa yang merengek - rengek agar sepeda motornya bisa dibawa pulang, tak berhasil.

Para siswa diminta membuat surat pernyataan dan membubuhkan tanda tangan di atas meterai yang isinya tidak akan mengulangi perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved