Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ahmad Dhani Baca Pleidoi Kasus Vlog Idiot Pakai Petikan Surat An Nisa, Didapat dari Emha Ainun Najib

Ahmad Dhani Baca Pleidoi Kasus Vlog Idiot Pakai Petikan Surat An Nisa, Didapat dari Emha Ainun Najib.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat tiba di PN Surabaya, kali ini dia menjalani sidang beragendakan pledoi, Selasa (7/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Di tengah menjalani sidang lanjutan kasus vlog 'idiot', Ahmad Dhani membaca arti dari Surat An Nisa Ayat 148 di hadapan majelis hakim PN Surabaya.

Petikan ayat tersebut diperolehnya dari sahabatnya yakni Emha Ainun Najib atau akrab disapa Cak Nun.

Ahmad Dhani Berkata Lantang Saat Akan Jalani Sidang Vlog Idiot : Jangan Takut Ancaman Wiranto

Ahmad Dhani Siapkan Surat Kecaman untuk Dua Pensiunan Jenderal Pendukung Jokowi

Ahmad Dhani Akan Tulis Surat Untuk Wiranto dan Hendropriyono

Di hadapan Majelis Hakim, Dhani mengambil selembar kertas kecil dari sakunya dan dibacakan oleh Dhani, usai tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU pidana penjara 1,5 tahun kepada Majelis Hakim.

"Kebetulan surat ini saya dikirim melalui teman, Cak Emha Ainun Najib menyampaikan ke sahabat saya kepada saya, mungkin bisa disampaikan untuk majelis hakim, ini mungkin bukan secara utuh, hanya menyampaikan satu ayat Al Quran saja, dari surat An Nisa ayat 148, yang mungkin bisa menjadi pembelaan saya di hadapan majelis hakim.

Tidak mungkin melulu teknis soal hukum," minta Dhani di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh R Anton Widyopriyono, Selasa (7/4/2019).

Selain itu, Dhani mengaku jika dirinya baru pertama kali mendengar surat An Nisa ayat 148 tersebut. Surat itu diharapkan bisa dibacakan oleh Dhani di Pengadilan.

"Bahkan saya belum pernah mendengar ayat ini sebelumnya. Surat An Nisa ayat 148 saya bacakan artinya saja," kata Dhani.

"Allah tidak menyukai perkataan buruk, (yang diucapkan) secara terus terang kecuali oleh orang yang dizalimi. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui," lanjut Dhani.

Usai mendengarkan petikan surat An Nisa ayat 148, Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono kemudian mempersilahkan kepada JPU untuk menanggapi nota pembelaan yang dibacakan oleh kuasa hukum Dhani.

"Kami mohon waktu untuk menanggapi, kami agendakan hari Kamis tanggal 14 Mei mendatang," kata JPU Winarko.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved