Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ahmad Dhani Jalani Sidang Lanjutan, Suami Mulan Jameela Ajukan Tiga Poin Pembelaan Melalui Pengacara

Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas kasus video vlog idiot.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Terdakwa kasus video vlog ‘idiot’ Ahmad Dhani 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian, Ahmad Dhani akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan atas kasus video vlog idiot di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (7/5/2019).

Pihaknya mengaku siap untuk menghadapi sidang yang dijadwalkan akan digelar siang ini.

Sebelumnya JPU menuntut suami dari Mulan Jameela ini dengan hukuman penjara selama 1,5 tahun.

Aldwin menjelaskan ada tiga substansi yang akan dibacakan dalam persidangan nanti.

Ahmad Dhani Tembus 20.000 Suara di Jatim, Singkirkan Mantan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso

Puasa Pertama Ramadan di Rutan, Ahmad Dhani Sahur Pakai Nasi Pecel hingga Tarawih Bareng Napi

"Kita sudah siapkan untuk pembelaan, kurang lebih substansinya ada tiga. Pertama bantahan atas tuntutan JPU, lalu nota pembelaan dan yang ketiga permohonan untuk membebaskan Ahmad Dhani dari jerat hukum atas dakwaan dan tuntutan JPU," jelasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menjatuhkan tuntutan 1,5 tahun penjara pada Ahmad Dhani.

Surat tuntutan tersebut dibacakan oleh tiga jaksa penuntut umum  Kejati Jatim secara bergantian, yakni Rahmat Hari Basuki, Winarko dan Nurrahman.

Dalam tuntutan yang dibacakan oleh JPU Rahmat Hari Basuki, terdakwa Ahmad Dhani telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan telah terbukti mendistribusikan dokumen yang bermuatan penghinaan.

Serta dianggap melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved