Semarak Ramadan 2019
Penjelasan Ulama Mengenai Hukum Berkumur Selain Wudhu saat Puasa, Jangan Sampai Salah!
Berkumur saat wudhu dan melakukan ibadah puasa adakah hukumnya? berikut ini penjelasannya
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM - Hari ini Selasa, 7 Mei 2019 adalah hari kedua umat Muslim menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah.
Tentunya selama satu bulan penuh ini setiap umat Muslim diuji dan ditantang untuk tetap menahan nafsu hawa diri yaitu menahan makan dan minum dalam seharian.
Selain menahan rasa lapar dan haus, ternyata umat Muslim juga diwajibkan menjaga hal yang membatalkan puasa.
Salah satu contoh kegiatan kecil yang bisa membatalkan puasa kita adalah memasukkan benda atau cairan ke dalam lubang anggota tubuh manusia baik secara sengaja maupun tidak sengaja.
• 4 Ucapan Ramadan 1440 Hijriah dari Klub Liga Inggris untuk Para Penggemar dan Umat Muslim di Dunia
Lantas, bagaimana hukum berkumur saat puasa, terutama ketika sedang wudhu di bulan Ramadan?
Itulah sebuah pertanyaan yang dilontarkan oleh Dedi Setiawan kepada redaksi NU online.
Menanggapi pertanyaan tersebut, seperti dilansir dari Tribunkaltim.com melalui laman nu.or.id, memberikan penjelasan mengenai hukum berkumur saat puasa.
Salah satu hal yang sebaiknya dilakukan atau dihukumi sunnah ketika menjalankan wudhu adalah berkumur dengan sungguh-sungguh (al-mubalaghah).
• Pahala Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan, Doanya Akan Dikabulkan hingga Tidur Menjadi Ibadah
Namun berkumur dengan bersungguh-sungguh (al-mubalaghah) tidak disunnahkan bagi orang yang sedang menjalani ibadah puasa.
Bersungguh-sungguh maksudnya berkumur terlalu kencang atau terlalu banyak.
Hal tersebut karena adanya kekhawatiran yang akan membatalkan puasanya.
أَمَّا الصَّائِمُ فَلَا تُسَنُّ لَهُ الْمُبَالَغَةُ بَلْ تُكْرَهُ لِخَوْفِ الْإِفْطَارِ كَمَا فِي الْمَجْمُوعِ
“Adapun orang yang berpuasa maka tidak disunnahkan untuk bersungguh-sungguh dalam berkumur karena khawatir membatalkan puasanya sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Majmu`”. (Lihat Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarh Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 1, h. 39)
• Bolehkah Makan dan Minum saat Imsak? Simak Penjelasan Lengkapnya Beserta Niat dan Doa Buka Puasa
Kesimpulan ini didasarkan kepada hadits yang diriwayatkan Abu Basyar ad-Dulabi, yang menurut Ibn al-Qathan dikategorikan sebagai hadits sahih.
إذَا تَوَضَّأْتَ فَأَبْلِغْ فِي الْمَضْمَضَةِ ، وَالِاسْتِنْشَاقِ مَا لَمْ تَكُنْ صَائِمًا