Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

VIRAL Guru SD Pura-pura Mati Agar Dapat Rp 435 Juta Tanpa Kerja, Pemkot Akui Tak Bisa Stop Menggaji

Demseria Simbolon, seorang guru SD baru-baru ini viral karena sukses memalsukan kematian demi mendapatkan uang nyaris setengah miliar tanpa kerja!

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
kolase Tribun Medan/Victory Hutahuruk
Demseria Simbolon, guru SD yang viral karena palsukan kematian demi uang nyaris setengah miliar 

TRIBUNJATIM.COM - Demseria Simbolon, seorang guru SD baru-baru ini viral karena kasus yang menimpanya.

Demseria Simbolon diketahui memalsukan surat kematian untuk tujuan mendapatkan tunjangan kematian.

Demseria digaji selama tujuh tahun tanpa mengajar sehingga berakhir di seret ke meja hijau.

VIRAL VIDEO Pernikahan Tak Pakai Gedung Mewah, Banjir Komentar saat Mempelai Ucap Jumlah Mas Kawin

Dilansir TribunJatim.com dari Tribun Medan, kasus Demseria ini menjadi perbincangan.

Terdakwa telah terbukti melakukan penipuan memalsukan kematian dan tidak pergi mengajar selam tujuh tahun tapi tetap mendapat gaji.

Berikut TribunJatim.com rangkum Fakta-fakta terkait kasus Demseria:

1. Awal Mula Cerita

Awal mula kasus terungkap saat suami terdakwa Adesman Sagala mendatangi PT Taspen Persero Cabang Utama Medan, Jalan Adam Malik Nomor 64.

Dimana Ia datang bermaksud untuk mengajukan penagihan pembayaran asuransi kematian Demseria, padahal terdakwa tidak meninggal dunia.

"Setelah melakukan penelitian atas dokumen-dokumen yang dibawa oleh Adesman Sagala, Muhaimin Adam selaku Pjs Kepala Seksi Penetapan Klaim pada Kantor Cabang Utama PT Taspen Medan, menyetujui serta melakukan pembayaran penagihan klaim kematian Demseria Simbolonmelalui pemindahbukuan ke Rekening Bank Sumut sebesar Rp 62.386.500 tahun 2018," jelasnya.

Lalu, berdasarkan keterangan ahli Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut, terdapat kerugian keuangan negara dengan perincian; untuk gaji yang didapat (setelah dipotong pajak) sebesar Rp 311.414.000 dan klaim kematian palsu sebesar Rp 62.386.500.

"Jadi, total kerugian yang dibuat terdakwa sebesar Rp 373.800.500. Ia didakwa telah merugikan negara sebesar Rp 373.800.500, karena tidak pernah mengajar sebagai Guru SD Nomor 027144 di Jalan Kueni Kelurahan Damai Kecamatan Binjai Utara selama 7 tahun dan mengklaim kematian palsu," terang Jaksa.

2. Keterangan Pihak Sekolah dan Pendidikan

Kasus dugaan penipuan seorang guru SD di Binjai yang tidak masuk kerja tujuh tahun Demseria Simbolon memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (6/5/2019).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved