Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pernah Dipenjara, Pria di Gresik Kembali Disidang usai Pinjam dan Gondol Ponsel Tetangga

Terdakwa Desandi alias Andik (30), warga Perum Taman Gading, Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, tidak kapok atas tindak pidana pencurian

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
MENIPU - Terdakwa Desandi alias Andik disidang di PN Gresik dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dalam persidangan itu, terdakwa terungkap pernah menipu dua kali, Rabu (8/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Desandi alias Andik (30), warga Perum Taman Gading, Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, tidak kapok atas tindak pidana pencurian yang dilakukan.

Dia pun kembali dihukum akibat mencuri telepon seluler (Ponsel).

Perbuatan terdakwa ini terungkap ketika Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Siluh Chandrawati, mendatangkan para saksi.

Dari keterangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Desandi telah menipu tetangga sendiri dengan pura-pura pinjam ponsel. Kemudian dibawa kabur untuk dijual.

(Kabur Sepekan, Pencuri Sepeda Motor di Blitar Ditangkap Polisi Berkat Sandal dan Topi)

 Atas perbuatan itu, terdakwa dilaporkan ke Polisi dan ditangkap jajaran Polsek Menganti.

“Saat kejadian itu sedang di warung kopi,” kata Ahmad Arifin, saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Rina Indrajanti, Rabu (8/5/2019).

Terdakwa mengaku di tahun 2014 pernah dihukum 6 bulan akibat mencuri.

“Iya pernah dihukum, karena mencuri. Tapi sekarang saya menyesal yang mulia,” kata terdakwa Desandi.

 Akibat perbuatannya yang berulang-ulang melakukan tindak pidana dan meresahkan orang lain. Sidang terhadap terdakwa Desandi ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.

“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan,” kata majelis hakim PN Gresik Rina Indrajanti.

Reporter: Surya/Sugiyono. 

(Pencuri Aki dari Tulungagung Kepergok Sedang Merangkak di Bawah Truk, Alasannya Perbaiki Motor Rusak)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved