Pernah Dipenjara, Pria di Gresik Kembali Disidang usai Pinjam dan Gondol Ponsel Tetangga
Terdakwa Desandi alias Andik (30), warga Perum Taman Gading, Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, tidak kapok atas tindak pidana pencurian
Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Terdakwa Desandi alias Andik (30), warga Perum Taman Gading, Desa Gading Watu Kecamatan Menganti, tidak kapok atas tindak pidana pencurian yang dilakukan.
Dia pun kembali dihukum akibat mencuri telepon seluler (Ponsel).
Perbuatan terdakwa ini terungkap ketika Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Siluh Chandrawati, mendatangkan para saksi.
Dari keterangan tersebut terungkap bahwa terdakwa Desandi telah menipu tetangga sendiri dengan pura-pura pinjam ponsel. Kemudian dibawa kabur untuk dijual.
(Kabur Sepekan, Pencuri Sepeda Motor di Blitar Ditangkap Polisi Berkat Sandal dan Topi)
Atas perbuatan itu, terdakwa dilaporkan ke Polisi dan ditangkap jajaran Polsek Menganti.
“Saat kejadian itu sedang di warung kopi,” kata Ahmad Arifin, saksi dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik Rina Indrajanti, Rabu (8/5/2019).
Terdakwa mengaku di tahun 2014 pernah dihukum 6 bulan akibat mencuri.
“Iya pernah dihukum, karena mencuri. Tapi sekarang saya menyesal yang mulia,” kata terdakwa Desandi.
Akibat perbuatannya yang berulang-ulang melakukan tindak pidana dan meresahkan orang lain. Sidang terhadap terdakwa Desandi ditunda pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
“Sidang ditunda pekan depan, dengan agenda tuntutan,” kata majelis hakim PN Gresik Rina Indrajanti.
Reporter: Surya/Sugiyono.