Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Para Imam Besar 4 Madzhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali

Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa kita di bulan puasa Ramadan 1440 Hijriah

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Melia Luthfi Husnika
zoom-inlihat foto Hal yang Membatalkan Puasa Menurut Para Imam Besar 4 Madzhab, Syafi'i, Maliki, Hanafi dan Hanbali
Tribun Kaltim
Hal-hal yang membatalkan puasa

TRIBUNJATIM.COM - Hari ini adalah hari keempat umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah, Kamis (9/5/2019).

Penting bagi setiap umat yang menjalankan puasa untuk menghindari hal yang memtalkan puasa.

Berikut adalah penjelasan para imam besar Islam terkait hal yang memtalkan puasa dan hal yang tidak memtalkan puasa.

Karena tidak semua umat Islam memahami pendapat berbagai madzhab dan itu merupakan hal yang wajar.

Sehingga, saat menjalani ibadah puasa Ramadan hari ketiga ini, seharusnya kita mengetahui hal yang membatalkan puasa dan yang tidak membatalkan puasa.

Sebab terkadang ada saja beberapa perbuatan yang dilakukan secara tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu hal yang membatalkan puasa.

RESEP MENU SAHUR PRAKTIS Sayur Asem Hingga Daging Goreng Sambal Kemiri, Bikin Puasa Makin Semangat!

Padahal sesuatu yang dilakukan secara tidak sengaja itu tidak membatalkan puasa.

Untuk menjaga kesempurnaan dan mendapat pahala yang berlimpah dari ibadah puasa Ramadan 1440 Hijriah, perlu anda ketahui hal-hal yang tidak membatalkan puasa menurut 4 madzhab,  yaitu Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanbaliyah seperti dikutip dari Bangkapos.com melalui kabarmakkah.com:

A. Madzhab Hanafiyah

-Makan, minum dan jima’ tanpa sengaja (lupa). Seperti dalam sebuah hadis dari Abi Hurairah berkata: “Barang siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka sempurnakanlah puasanya ..”. Dan dalam sebuah hadis -dha’if- dari Aisyah mengatakan : “Barang siapa yang berbuka (makan atau minum) pada siang hari tanpa sengaja (lupa) maka tiada baginya qadla’ dan bayar kafarat”.

Termasuk di dalamnya jima’. Jika pada saat itu teringat sedang berpuasa bersegeralah memberhentikan dari perbuatan makan, minum atau jima’, bila diteruskan batallah puasanya.

Wajib hukumnya mengingatkan orang yang tidak mampu berpuasa untuk meninggalkan makan, sebaliknya bila tidak mengingatkan makruhlah hukumnya.

-Keluarnya mani dengan hanya melihat atau mengkhayalkan sesuatu (yang bisa membangkitkan nafsu).

Adapun orang yang sekedar iseng mengatakan ingin berbuka tidak haram hukumnya selama ia tidak melakukannya. Ataupun orang yang mimpi bersetubuh di siang hari kemudian junub maka tidak juga batal puasanya.

-Meneteskan air mata atau bercelak. Karena Rasulullah pernah bercelak sedangkan beliau puasa.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved