Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gagal di Pileg 2019 dan Mengaku Temukan Kecurangan, Wakil Ketua DPRD Pamekasan: Pemilu ini Terburuk

Tudingan aksi kecurangan meramaikan Pemilihan Umum 2019. Di Pamekasan, sejumlah caleg saling klaim perolehan suaranya telah dicuri.

Penulis: Muchsin Rasjid | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SAMSUL HADI
ilustrasi pemilu 2019 

(Ahmad Dhani dan Manohara Gagal Lolos ke Senayan, Ini 10 Daftar Caleg dengan Suara Tertinggi di Jatim)

“Setiap anggota PPS yang tidak mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta,” ujar Suli Faris, kepada Tribunjatim.com

Regulasi seperti itu menurutnya dibuat agar pemilu dilaksanakan dengan cara yang jujur, adil, dan transparan.

Publik berhak mengetahui hasil rekapitulasi baik di tingkat TPS, PPK dan KPUD.

Jika panitia penyelengara pemilu tidak menempelkan salinan rekapitulasi, sama saja dengan merampas hak hak publik.

Karena itu DPC PBB Pamekasan telah menginstruksikan kepada semua pengurus PAC dan para caleg untuk mengumpulkan bukti pelanggaran itu.

Bukti-bukti yang sudah terkumpul  akan diajukan  ke DPP PBB di Jakarta dan selanjutnya akan diajukan ke MK sebagai gugatan sengketa pemilu.

(8 Caleg Pemenang Suara Terbanyak Pileg Tingkat Kabupaten Pamekasan, Ach Baidowi dari PPP Juara Satu)

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved