Gelapkan Uang Tagihan, Dua Karyawan PT Intan Pariwara Dilaporkan ke Polres Tulungagung
Dua karyawan PT Intan Pariwara dilaporkan ke Polres Tulungagung, karena menggelapkan uang tagihan.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua karyawan PT Intan Pariwara dilaporkan ke Polres Tulungagung, karena menggelapkan uang tagihan.
Keduanya adalah RH (22) dan End (22), warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Kedua terlapor ini adalah karyawan di bagian penagihan di wilayah Tulungagung.
Selamam rentang 2018-2019 keduanya aktif menagih yang dari para relasi.
Namun uang tagihan tersebut tidak pernah disetorkan ke kantor.
"Jadi manajemen perusahaan cek lapangan. Ternyata para relasi sudah membayar lunas tagihannya," ungkap Kasubag Humas Polres Tulungagung, AKP Sumaji, Jumat (10/5/2019).
Keduanya kemudian dipanggil ke kantor. Mereka mengakui, uang tagihan itu dipakai untuk kepentingan pribadi.
• Cerita 25 Tahun Lalu, Hotman Paris Pernah Mau Bunuh Diri saat Muda, Tukang Becak Jadi Penyelamatnya
• Kedapatan Gondol Uang Kotak Amal Masjid, Dua Pemuda di Malang Diringkus Polisi
• Nagita Slavina Taruhan Tas Mahal dengan Mama Rieta Gara-gara Debat, Pegawai Restoran Sampai Terdiam!
Manajemen meminta mereka untuk mengembalikan semua uang yang sudah terpakai, hingga batas waktu April 2019.
Namun keduanya tidak pernah mengembalikan uang tersebut.
"Manajemen perusahaan akhirnya melaporkan keduanya ke Polres Tulungagung, Kamis (9/5/2019) kemarin," tambah Sumaji.
Dari perhitungan manajemen, RH membawa uang tagihan sebesar Rp 80 juta lebih.
Sedangkan End membawa uang perusahaan sebesar Rp 92,4 juta.
Sehingga jika ditotal, perusahaan di bidang percetakan ini rugi hingga Rp 176,5 juta lebih.
"Kasusnya masih dalam tahap penyelidikan. Terlapor sudah diminta keterangan, nanti menyusul kedua terlapor akan diperiksa," pungkas Sumaji. (David Yohanes/TribunJatim.com).