Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Semarak Ramadan 2019

Bagaimana Hukumnya Makan Sahur saat Sudah Memasuki Waktu Imsak? Berikut Penjelasannya!

Berikut penjelasan tentang makan sahur saat sudah memasuki waktu imsak, boleh atau tidak?

Editor: Pipin Tri Anjani
Tribun Timur
Waktu Sahur 

Berikut penjelasan tentang makan sahur saat sudah memasuki waktu imsak, boleh atau tidak?

TRIBUNJATIM.COM - Dalam menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan, umat Islam di Indonesia terbiasa mendengar seruan yang mengingatkan waktu imsak.

Bahkan di kampung-kampung, tak hanya seruan dari mushola atau masjid melalui pengeras suara. Ada anak-anak atau bahkan orang dewasa yang berkeliling untuk membangunkan umat muslim di waktu sahur, biasanya menggunakan tetabuhan.

Namun, sekarang semua orang dengan sangat mudah mengetahui waktu imsak.

Bisa langsung mengakses dari media online atau mengetahuinya melalui stasiun TV dan radio.

Bagaimana Hukumnya Menggosok Gigi, Berkumur & Siwakan saat Puasa di Bulan Ramadan? Ini Penjelasannya

Banyak orang tahu waktu imsak menjadi batas akhir untuk makan dan minum.

Sehingga biasanya mereka tidak akan makan dan minum meski belum tiba waktu subuh.

Lalu, apakah imsak adalah waktu awal dimulainya ibadah puasa?

Simak penjelasannya berikut:

Kata imsak berasal dari bahasa Arab, amsaka yumsiku imsak yang artinya menahan.

Secara istilah, imsak adalah waktu di mana seseorang harus memulai berhenti bersantap sahur agar tidak kelewatan hingga tiba waktu subuh.

Bagaimana Hukum Menyemprotkan Wewangian atau Parfum ke Mulut saat Berpuasa di Bulan Ramadan?

Imsak bukan menjadi waktu awal dimulainya ibadah puasa.

Ulama Indonesia dalam menentukan waktu imsak biasanya dengan menambah waktu ihtiyat.

Berarti ketika waktu imsak sudah diserukan maka seorang muslim baiknya menghentikan makan dan minum.

Hal itu bertujuan berhati-hati agar tidak bersantap sahur di waktu terbitnya fajar (subuh).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved