Meski Menjadi Tersanka KPK, Supriyono Akan Dilantik Menjadi Anggota DPRD Tulungagung
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka korupsi pengesahan anggaran
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka korupsi pengesahan anggaran dan sejumlah proyek di Kabupaten Tulungagung.
Sebelum penetapan tersangka ini, Supriyono telah mengikuti proses Pemilu Legislatif 2019.
Berangkat dari Dapil 1 Tulungagung (Kecamatan kota, Ngantru dan Kedungwaru), Supriyono berhasil mendapatkan 10.192 suara.
Perolehan ini bukan hanya yang tertinggi di Dapil 1, namun sekaligus perolehan suara Caleg tertinggi di Kabupaten Tulungagung.
Meski berstatus sebagai tersangka, Supriyono tetap berhak untuk dilantik sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Mustofa, Selasa (14/5/2019).
“Selama belum ada kekuatan hukum tetap, maka yang bersangkutan tetap berhak dilantik,” terang Mustofa kepada Tribunjatim.com.
• Supriyono Menjadi Caleg Peraih Suara Tertinggi di Tulungagung
• Jilbab Pemberian Bibi ardianysah, Vanessa Harap Istiqomah Berjilbab
• Polisi Temukan Tiga Tulisan di Lokasi Korban Mutilasi di Pasar Besar Kota malang, Begini Isinya
Lanjutnya, proses Pemilu masih panjang. KPU Tulungagung baru melakukan penetapan perolehan suara partai.
Sedangkan penetapan kursi dan Caleg terpilih belum bisa dilakukan.
Dua tahapan ini masih menunggu setelah penetapan KPU RI, pada 22 Mei 2019.
Selanjutnya ada kemungkinan gugatan di Mahkamah Konstitusi.
Pelantikan Caleg terpilih sebagai anggota DPRD Tulungagung akan dilaksanakan sekitar 22 Agustus 2019.
Jika sampai tanggal ini perkara Supriyono belum diputus pengadilan, ia tetap berhak dilantik.
Pergantian Antar Waktu (PAW) baru akan dilakukan, jika pengadilan sudah memutus bersalah dan putusannya berkekuatan hukum tetap.
“Begitu inkracht, baru partai bisa mengusulkan PAW,” sambung Mustofa kepada Tribunjatim.com.
Sebagai Caleg yang mendapat suara tertinggi, Supriyono kemungkinan akan kembali menjabat sebagai Ketua DPRD Tulungagung.
Namun proses tersebut kemungkinan terhambat, karena proses hukum di KPK. (David Yohanes/TribunJatim.com).