Rutan Sumenep Ajukan 157 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, Minimal Jalani Pidana 6 Bulan Penjara
Rutan Sumenep Ajukan 157 Warga Binaan Dapat Remisi Lebaran, Minimal Jalani Pidana 6 Bulan Penjara.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Bulan suci Ramadan memang penuh berkah, buktinya jelang hari raya Idul Fitri 2019 ini warga binaan Rutan Kelas II B Sumenep diusulkan mendapat pengurangan hukum alias remisi.
Kepala Rutan Kelas II B Sumenep Beni Hidayat, menyampaikan bahwa sedikitnya 157 warga binaan sudah diajukan mendapat remisi atau pengurangan hukum hari raya Idul Fitri.
• DPRD Sumenep Sesali Proyek APBN yang Mangkrak, Ada Gudang Rumput Laut, Silo Beras dan Jagung
• Launching Buku, Wakil Bupati Sumenep Achmad Fauzi Minta Pemuda Selalu Bisa Move On
• Kapal Sabuk Nusantara 92 Sandar Lagi di Kalianget, Dewan Sumenep Protes & Minta Pemkab Responsif
"Sebanyak 157 warga binaan untuk mendapatkam remisi Idul Fitri,” kata Beni Hidayat pada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com), Senin (13/5/2019).
Usulan remisi itu sudah disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) RI, namun tidak semua warga binaan itu mendapatkan remisi tersebut.
"Remisi lebaran itu dari kasus kriminal umum dan narkoba (bukan pengedar). Sebab tidak semua warga binaan dapat diajukan untuk dapat remisi," paparnya.
Menurutnya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa diajukan mendapatkan remisi, di antara salah satunya itu harus menjalani hukuman vonis hakim minimal 6 bulan.
“Selain itu, narapidana harus berkelakuan baik selama berada di dalam tahanan," katanya.
Diketahui bahwa saat ini Rutan Kelas II B Sumenep menampung sebanyak 323 warga binaan.
Dari 323 warga binaa itu meliputi narapidana dan tahanan.
"Bagi penghuni rutan yang belum menjalani vonis hakim minimal 6 bulan, mereka dipastikan tidak bisa diajukan untuk mendapatkan remisi karena belum memenuhi syarat," tegasnya.