Semarak Ramadan 2019
Saat Masuk Waktu Imsak, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum Lagi Sama Sekali? Ini Jawabannya
Berakhirnya waktu makan dan minum ketika berpuasa di Bulan Ramadan masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. Berikut penjelasannya!
Saat Masuk Waktu Imsak, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum Lagi Sama Sekali? Ini Jawabannya
TRIBUNJATIM.COM - Berakhirnya waktu makan dan minum ketika berpuasa di Bulan Ramadan masih menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat.
Sebab, ada yang mengatakan jika waktu dilarang makan dan minum dimulai saat masuk waktu imsak.
Namun, ada pula yang mengatakan waktu tidak boleh makan dan minum lagi saat berpuasa ialah sejak adzan subuh.
Imsak merupakan tanda bagi umat islam yang akan menunaikan ibadah puasa untuk berhenti menyantap makan sahur.
Biasanya, waktu imsak adalah 10 menit terakhir sebelum memasuki waktu subuh.
Seorang penanya bernama Keanu mengajukan pertanyaan: Apakah Imsak adalah hukum wajib dalam Islam? Benarkah jika sudah masuk waktu imsak, tidak boleh lagi makan dan minum sama sekali?
• Bagaimana Anjuran Mengakhirkan Sahur di Bulan Puasa Ramadan? Simak Penjelasannya
• 7 Keutamaan Salat Dhuha Saat Puasa Ramadan 2019/1440 H, Lengkap dengan Tata Cara dan Bacaan Niatnya
Berikut jawaban dari Ust Fauzi Qosim lewat sebuah program kerjasama antara Tribunnews.com (grup TribunJatim.com) dengan Dompet Dhuafa:
Imam Al-Mawardi di dalam kitab Iqna’-nya menuturkan:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا بعد غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar kedua sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi (akan lebih baik bila) orang yang berpuasa melakukan imsak (menghentikan makan dan minum) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak (menahan diri dari yang membatalkan puasa) di antara keduanya.” (lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqnaa’ [Teheran: Dar Ihsan, 1420 H] hal. 74)
Dr. Musthafa al-Khin dalam kitab Al-Fiqh Al-Manhaji menyebutkan:
والصيام شرعاً: إمساك عن المفطرات، من طلوع الفجر إلى غروب الشمس مع النية.
“Puasa menurut syara’ adalah menahan diri dari apa-apa yang membatalkan dari terbitnya fajar sampai dengan tenggelamnya matahari disertai dengan niat.” Musthafa al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji fil Fiqh As-Syafi’i [Damaskus: Darul Qalam, 1992], juz 2, hal. 73)
Waktu imsak yang sering kita lihat di jadwal-jadwal imsakiyah adalah waktu yang dibuat oleh para ulama untuk kehatian-hatian.
• 10 Amalan Sunnah saat Berpuasa di Bulan Ramadan selain Sahur, Pahalanya Berlipat Ganda