Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinkes Temukan Zat Berbahaya pada Sejumlah Makanan dan Minuman di Pasar Takjil Kota Blitar

Dinkes Kota Blitar sudah selesai melakukan uji laboratorium 60 sampel makanan dan minuman yang diambil dari Pasar Takjil Jl A Yani Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Petugas Dinkes Kota Blitar ketika mengambil sampel makanan di Pasar Takjil Jl A Yani, Kota Blitar, Jumat (10/5/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Blitar sudah selesai melakukan uji laboratorium 60 sampel makanan dan minuman yang diambil dari Pasar Takjil Jl A Yani Blitar.

Hasilnya, Dinkes Kota Blitar masih menemukan makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya.

"Hasilnya sudah keluar dan kami sampaikan langsung ke para pedagang hari ini. Para pedagang juga kami kumpulkan untuk mendapat penyuluhan soal bahan makanan," kata Kasi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Olahraga, Dinkes Kota Blitar, Kiki Ismaya, Jumat (17/5/2019).

Kiki mengatakan, ada empat zat berbahaya pada makanan dan minuman yang dilakukan uji laboratorium.

Penerima Beras Sejahtera di Kota Blitar Berkurang 190 Orang di Tahun 2019

Plt Wali Kota Blitar Mengaku Tak Diajak Komunikasi Soal Izin Penggunaan Graha Patria untuk Bazar

Keempat zat berbahaya pada makanan dan minuman tersebut, yaitu, rhodamin B (pengatur warna merah), methanil yellow (pengatur warna kuning), boraks, dan formalin.

Hasilnya, dari empat zat berbahaya itu masih ditemukan tiga zat berbahaya pada makanan dan minuman yang diambil dari Pasar Takjil Jl A Yani.

Ketiga zat yang masih ditemukan pada makanan dan minuman di Pasar Takjil Jl A Yani, adalah rhodamin, boraks, dan formalin.

"Dari 60 sampel makanan dan minuman yang kami ambil dari Pasar Takjil, tidak banyak yang mengandung zat berbahaya. Tapi tetap masih ada. Padahal target kami nol zat berbahaya di Pasar Takjil," katanya.

Lebaran 2019, Pemkot Blitar akan Dirikan Posko Pengaduan THR Pekerja

Dinkes Kota Blitar langsung memberikan pembinaan secara terpisah untuk pedagang yang diketahui menjual makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya.

Dinkes Kota Blitar meminta pedagang itu untuk menandatangani surat komitmen.

Selain itu, Dinkes Kota Blitar juga meminta pedagang itu untuk tidak menjual makanan yang diketahui mengandung zat berbahaya.

"Kalau ke depan masih ditemukan, berarti ada unsur sengaja tidak baik. Sekarang kami menganggap unsur tidak sengaja. Mereka mengaku mendapatkan barang dari produsen lain, bukan memproduksi sendiri," katanya.

Antisipasi Sekolah Kekurangan Siswa, 2 Kecamatan di Kabupaten Masuk Zonasi PPDB SMA/SMK Kota Blitar

Sebelumnya, Dinkes Kota Blitar menguji laboratorium makanan dan minuman yang dijual di Pasar Takjil Ramadan di Jl A Yani, Kota Blitar.

Dinkes Kota Blitar mengambil 60 sampel makan dan minuman untuk diuji laboratorium.

Upaya itu dilakukan untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman yang mengandung zat berbahaya di Pasar Takjil.

Sejumlah makanan dan minuman yang diambil sampel, yaitu, kerupuk, sayuran, dan es cendol. (Surya/Samsul Hadi)

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved