Lima Hari Lancarkan Operasi Pekat, Polres Lamongan Panen Tangkapan, 1 Pelaku Ditembak
Enam orang tersangka dari berbagai tindak kejahatan diamankan Polres Lamongan Jawa Timur.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Enam orang tersangka dari berbagai tindak kejahatan diamankan Polres Lamongan Jawa Timur.
Keenam tersangka terjaring selama Pperasi Penyakit Masyarakat (pekat) Semeru 2019 yang berlangsung selama lima hari.
Bahkan satu dari 6 tersangka terpaksa ditembus timah panas yang dimuntahkan dari senpi polisi karena berusaha melawan saat diamankan.
Kapolres Lamongan, AKBP Feby DP Hutagalung saat memamerkan para tersangka, Jumat (17/05/2019) mengatakan, ke 6 tersangka ini diamankan karena berbagai tindak kejahatan diantaranya, aksi penjabretan, perjudian dan perdagangan minuman keras (miras) tanpa ijin.
"Operasi pekat dari tanggal 11 hingga 15 Mei 2019, kami berhasil mengamankan 6 orang tersangka dari berbagai kasus," ungkap Feby.
Salah satu tersangka, Sujatmiko (34) warga Bratang Surabaya terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan saat tersangka menyatroni rumah salah satu anggota polres.
• Pemuda Pancasila Kota Surabaya Tolak People Power, Ajak Masyarakat Hormati Keputusan KPU
• Rekam Jejak Penyakit Sugeng Pemutilasi Wanita di Pasar, Alasan Pemotongan Terkuak, Ada Dugaan Asmara
• Lima Pemuda Curi Kotak Amal Rp 2 Juta di Masjid Mojokerto, Aksinya Terekam Kamera CCTV
Dari penangkapan itu kemudian dikembangkan, ternyata Sujatmiko sudah 4 kali beraksi di Lamongan.
"Malah jambret juga. Setiap beraksi selalu membawa pistol mainan untuk menakut-nakuti korban," kata AKBP Feby DP Hutagalung.
Sujatmiko, kerap melakukan aksinya di rumah warga dan gedung sekolahan serta kejahatan jalanan lainnya, yaitu jambret.
"Dimungkinkan ada pelaku lain yang terlibat," katanya.
Feby menambahkan, 5 pelaku lainnya yang berhasil diungkap oleh polisi selama menggelar operasi pekat ini adalah pelaku judi dan pengedar miras tanpa ijin. Kasus judi kartu remi dan judi dadu, sementara untuk miras adalah pengedar miras jenis tuak, arak dan bir.
Dari ketiga kasus kejahatan kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sepeda motor yang dipakai pelaku jambret, satu pucuk pistol mainan, tas dan STNK kendaraan milik penjambretan.
Diamankan juga uang tunai ratusan ribu rupiah, alat judi berupa kartu dan dadu. Dari pelaku pengedar miras diamankan ratusan liter arak dalam botol dan belasan botol bir.
"Melalui operasi pekat ini diharapkan ada efek jerah dan mampu menciptakan suasana yang aman dan nyaman," kata AKBP Feby DP Hutagalung.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).