Daftar 5 Pengacara KPU RI yang akan Lawan 8 Pengacara BPN dalam Sidang di Mahkamah Konstitusi
Inilah 8 pengacara BPN Prabowo-Sandi dan 5 pengacara KPU RI yang akan berhadapan dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Jumat (24/4/2019) pukul 22.44 WIB, tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mendaftarkan gugatannya kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.
• Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Adapun sebanyak delapan pengacara yang terpilih untuk menjadi bagian dari Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Subianto untuk mengubah hasil penghitungan suara Pilpres 2019 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI). 51 daftar alat bukti diserahkan Bambang Widjojanto dan pengacara lainnya.
Bambang Widjojanto resmi ditunjuk oleh Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga untuk menjadi koordinator Tim Advokat gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada delapan orang yang jadi lawyer Pak Prabowo-Sandi. Saya sebut ya, Zulfadli, Dorel Almir, Iskandar Sonhadji, Iwan Satriawan, Lutfhi Yazid, Teuku Nasrullah, Denny Indrayana, dan Bambang Widjojanto," ujar Bambang seusai mendaftarkan gugatan di Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat (25/4/2019).
Delapan pengacara yang tergabung dalam tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandiaga satu per satu berdiri ketika nama mereka disebut saat menghadiri konferensi pers.
• Mahfud MD Sebut BPN Andalkan Pengacara Terbaik, Amien Rais Pesimistis Prabowo-Sandi Menang di MK
Direktur Komunikasi dan Media BPN Hashim Djojohadikusumo menjelaskan bahwa kedelapan pengacara tersebut telah disetujui langsung oleh Prabowo-Sandiaga untuk menangani persidengan di Mahkamah Konstitusi nanti.
"Saya sampaikan bahwa tim ini ditentukan, dipilih, dan disetujui Pak Prabowo-Sandi bersama," kata Bambang.
Lantas bagaimana dengan persiapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menghadapi sengketa hasil pemilu dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) nanti?
KPU telah menyiapkan sejumlah pengacara yang tergabung dalam lima firma hukum atau law firm untuk menghadapi sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim hukum ini sengaja disiapkan oleh KPU RI untuk membantu selam proses sengketa hasil pemilu, sebagai satu-satunya tergugat. Dikabarkan KPU RI kini digugat oleh sejumlah peserta pemilu.
• Prabowo Daftarkan Sengketa Pilpres, Yusril Tim Advokasi Jokowi Tegaskan Tak Akan Lobi atau Suap MK
"Dalam hal ini KPU adalah satu-satunya pihak yang jadi termohon dan tergugat, nanti KPU mempersiapkan diri. KPU sudah siapkan beberapa lawyer untuk hadapi persidangan-persidangan ini," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019).
Hasyim menjelaskan bahwa tim hukum yang ditunjuk KPU RI dapat dikatakan profesional lantaran sudah berpengalaman dalam mendampingi KPU RI pusat maupun daerah dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) maupun PHPU Pilkada.
Tim hukum yang tergabung merupakan hasil lelang yang dilakukan oleh KPU RI.
"Itu kan sistemnya lelang atau pengadaan ya, sistemnya seperti pengadaan jasa. Kalau mau lihat ada di LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik) KPU untuk prosesnya," ujar Hasyim.
• Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf Amin Menangkan Pilpres 2019