Permohonan Pemindahan Belum Ada Kabar, Harapan Ahmad Dhani Rayakan Lebaran di Jakarta Pupus
Harapan Ahmad Dhani merayakan lebaran di Jakarta, tampaknya tidak akan terealisasi. Sebab, hingga kini tidak ada tanda-tanda jika Ahmada Dhani bakal
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Harapan Ahmad Dhani merayakan lebaran di Jakarta, tampaknya tidak akan terealisasi. Sebab, hingga kini tidak ada tanda-tanda jika Ahmada Dhani bakal dipindahkan ke Jakarta.
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid mengatakan, sesuai dengan keinginan kliennya yang disampaikan pada hakim, pihaknya sudah mengajukan permohonan pemindahan tahanan ke kejaksaan.
Permohonan tersebut, bahkan sudah diajukan sejak pekan lalu.
"Permohonan sudah kita masukkan ke kejaksaan sejak Jumat pekan lalu. Kita minta dikembalikan ke (Lapas) Cipinang, dulu kan dari kejaksaan memohon untuk meminjam Mas Dhani)," ujarnya, Sabtu, (25/5/2019).
• Mulan Jameela, Al, El, Dan Dul Datang Jenguk Ahmad Dhani di Rutan Medaeng
• Titip KADIN ke Gubernur Khofifah, La Nyalla Pamit untuk Mengabdi di Senayan
• Dul Jaelani Tak Lagi Tinggal di Rumah Ahmad Dhani, Ungkap Alasan Pilih Tinggal Bareng Maia Estianty
Sejak permohonan itu dilayangkan hingga kini belum ada kabar terkait dengan hal itu. Lantas jika benar tidak dikabulkan maka Sahid menyatakan jika pihaknya tidak bisa apa-apa.
"Kalau tidak dikabulkan, berarti ya tetap di Surabaya," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Richard Marpaung mengatakan, jika pihaknya hingga kini belum menerima permohonan Ahmad Dhani dengan pemindahannya.
"Tidak ada pengajuan permohonan," ujarnya.
Ia pun menyebut, jika memang ada pengajuan permohonan, itu pun dianggapnya salah alamat. Sebab, penahanan Ahmad Dhani tidak berada dibawah yuridiksinya. Melainkan, penahanan suami Mulan Jameela itu kewenangan dari hakim.
"Kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa. Kalau terakhir kemarin di PT (pengadilan tinggi) ya hakim PT berarti. Tapi kalau dia mengajukan kasasi berarti di MA. Intinya kewenangan penahanan Ahmad Dhani ada di hakim, bukan jaksa," tegasnya.
Pada sidang sebelumnya, Ahmad Dhani mengajukan permohonan pindah penahanan, dari Surabaya ke Jakarta. Ia berharap, dapat merayakan lebaran dengan keluarga, meski ia harus menjalaninya di penjara di Jakarta.