Mustofa Nahrawardaya Kini Ditahan dan Ditetapkan Sebagai Tersangka Ujaran Kebencian
Terkait kasus dugaan ujaran kebencian dan penyebaran hoaks, kini Mustofa Nahrawardaya ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Mustofa Nahrawardaya yang merupakan Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) kini ditahan oleh pihak kepolisian.
Polisi menahan Mustofa setelah ia ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Mustofa ditahan pada Senin (27/5/2019) sekitar pukul 02.30 WIB.
• Profil-Biodata Mustofa Nahrawardaya yang Ditangkap Karena Diduga Sebar Hoaks, 2 Kali Menjadi Caleg!
"Ya sudah dilakukan penahanan," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin.
Djudju Purwantoro yang merupakan kuasa hukum Mustofa mengonfirmasi bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka sejak peangkapan Mustofa pada Minggu (26/5/2019).
"Tadi pagi sekira jam 02.30, Mustofa ditahan Cyber Crime Mabes Polri," tutur Djudju saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Penangkapan Mustofa berawal dari sebuah twitnya yang menanggapi video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
• Jokowi - Maruf Dinyatakan KPU Menang, Relawan di Gresik Cukur Gundul Bentuk JOKOWI 01 di Kepala
Pihak Kepolisian menerangkan, twit yang diungkapkan oleh Mustofa merupakan sebuah hoaks.
Mustofa menuliskan cuitannya di Twitter dengan menjelaskan bahwa korban yang dipukuli kala itu bernama Harun yang berusia 15 tahun.
Ditambah lagi ia menyebutkan Harun dipukuli hingga meninggal dunia.
Hanya saja, informasi tentang korban berbeda jauh dengan keterangan polisi.
Pihak kepolisian menjelaskan bahwa pria yang dipukuli dalam video tersebut adalah Andri Bibir.
Andri Bibir ditangkap polisi karena diduga terlibat sebagai salah satu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu RI.
Berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/61/V/ 2019/Dittipidsiber, Mustofa dikenakan Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Inilah Kronologi Penangkapan Mustofa Nahrawardaya
Cathy Ahadianti adalah istri dari Koordinator Relawan IT Badan Pemenangang Nasional (BPN), menjelaskan kronologi penangkapan suaminya pada Minggu (26/5/2019) dini hari.
Awalnya Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya karena ia diduga melontarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui Twitter.
• Perolehan Suara Jokowi Naik Dibanding 2014, Luhut Panjaitan Apresiasi Kerja Elemen Timses di Jatim
Saat penangkapan sang suami, Cathy menceritakan ia dan sang suami baru pulang ke rumah sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.