Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Perceraian di Tuban, Para Istri yang Lebih Banyak Ajukan Gugatan Cerai Dibanding Suami

Pengadilan Agama Tuban menerima perkara perceraian sebanyak 179 kasus selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
SURYA.CO.ID/M SUDARSONO
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda saat mengecek data perkara masuk selama Ramadan 1440 Hijriah, Mei 2019. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Pengadilan Agama Tuban menerima perkara perceraian sebanyak 179 kasus selama bulan suci Ramadan 1440 Hijriah.

Perkara cerai yang diterima tersebut mulai tanggal 1-29 Mei 2019.

Disampaikan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tuban, Ahkmad Qomarul Huda, dari 179 perkara cerai rinciannya adalah cerai gugat 115 perkara. Sedangkan cerai talak ada 64 kasus. 

Pendaftaran Cerai Selama Ramadan 2019 di Tuban Tinggi, Pengadilan Siap Putus Ratusan Janda

Kalau cerai gugat itu yang melayangkan istri, sebaliknya cerai talak dilayangkan oleh suami.

"Istri yang paling banyak gugat cerai suami, sedangkan suami yang talak istri lebih sedikit," ujarnya ditemui di kantornya, Jumat (31/5/2019).

Huda sapaan akrab panitera muda menjelaskan, perkara cerai yang masuk di bulan ini belum semua diputus.

Hal itu mengingat keterbatasan waktu, apalagi sekarang instansi sudah libur panjang lebaran. Jadi untuk sidang putusan akan dilanjutkan setelah Idulfitri.

Tim Penilai Dirlantas Polda Jatim Sebut Pos Avengers Tuban Adalah yang Terbaik dari 7 Polres Lain

Namun Huda menambahkan, jika pada bulan ini terdapat 288 perkara yang diputus. Tentu perkara tersebut masuk sudah lama, sebelum Mei.

Adapun rinciannya, permohonan atau valuenter 51 perkara. Lalu cerai gugat 141 perkara, cerai talak 95 perkara, dan kasus waris 1 perkara.

"Kalau untuk perkara cerai yang masuk bulan ini belum semua diputus, yang sudah diputus biasanya perkara lama," pungkasnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved