Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pendaftaran PPDB 2019 Bisa secara Online di siap-ppdb.com, Begini Caranya, Hanya Bisa untuk 6 Kota

Cara pendaftaran online PPDB 2019 di siap-ppdb.com, saat ini hanya bisa untuk 6 kota.

Editor: Alga W
Warta Kota
Cara pendaftaran online PPDB 2019 di siap-ppdb.com, saat ini hanya bisa untuk 6 kota 

Cara pendaftaran online PPDB 2019 di siap-ppdb.com, saat ini hanya bisa untuk 6 kota.

TRIBUNJATIM.COM - Berikut cara mendaftarkan diri dalam PPDB 2019 secara online untuk tingkat SD, SMP, SMA.

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2019 sudah dimulai.

PPDB 2019 ini diperuntukkan calon siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

PPDB SMP Dibuka di Surabaya, Ada Kuota 40 Persen Siswa Pintar di Sekolah Kawasan

Dalam melakukan pendaftaran PPDB 2019, terdapat laman untuk mendaftar di sekolah-sekolah yang diinginkan para calon peserta didik baru.

Laman tersebut bernama Siap PPDB Online yang merupakan sebuah sistem yang dirancang untuk melakukan otomasi pelaksanaan PPDB secara Online.

Siap PPDB Online ini dapat melakukan mulai dari proses pendaftaran, seleksi hingga pengumuman hasil seleksi berbasis waktu nyata.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan mengenai PPDB:

PPDB SMP 2019 di Surabaya Pakai 2 Sistem, Siswa yang Tak Lolos Kawasan Bisa Daftar Sistem Zonasi

1. Persyaratan Umur

Dalam Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018, calon peserta didik baru di jenjang SD, siswa harus berumur tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Kemudian sekolah juga wajib menerima peserta didik baru yang berusia tujuh tahun.

Namun, ada pengecualian bagi siswa di umur enam tahun tetap dapat masuk dengan syarat memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikis yang dibutuhkan.

Sementara untuk jenjang SMP, calon peserta didik baru harus berusia paling tinggi 15 tahun dan memiliki ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SD.

Lalu untuk calon peserta didik baru untuk jenjang SMA, siswa harus berusia paling tinggi 21 tahun.

Selain itu siswa juga harus memiliki ijazah atau STTB SMP dan memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved