Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kejati Jatim akan Periksa Dirut PT Yekape dan Ketua Pengurus YKP Surabaya Senin Pekan Depan

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berencana akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Yekape beserta ketua pengurus Yayasan Kas Pembangunan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Petugas dari Kejati Jatim lakukan penggeledahan di Kantor YKP di Jl Sedap Malam No 9-11, Surabaya, Selasa (11/6/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) berencana akan memeriksa Direktur Utama (Dirut) PT Yekape beserta ketua pengurus Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada Senin (17/6/2019).

Ini menyusul setelah dicekalnya lima pengurus YKP atas dugaan korupsi triliunan rupiah.

“Hari ini surat panggilannya sudah dikirim ke pihak-pihak yang dipanggil Senin (17/6/2019) mendatang,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Jumat (14/6/2019).

Jaksa Geledah Kantor YKP dan PT Yekape Surabaya Terkait Kasus Korupsi, Langsung Cekal 5 Pengurusnya

Satu Pemain Cedera, Inilah Daftar 20 Pemain Timnas Indonesia Vs Vanuatu

Richard Marpaung menjelaskan, pemanggilan tidak hanya dilakukan terhadap Dirut PT Yekape Surabaya dan ketua pengurus YKP Kota Surabaya saja, tapi panggilan juga dilakukan terhadap Kepala Kantor Pertanahan Surabaya dan ahli dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, yakni Dian Purnama.

Sayangnya, saat ditanya perihal nama dari tiga pihak yang diperiksa, yakni dirut PT Yekape Surabaya, ketua pengurus YKP Kota Surabaya, dan kepala Kantor Pertanahan Surabaya, Richard Marpaung enggan merincikan.

“Surat pemanggilannya hanya ditujukan kepada pejabat-pejabatnya saja. Jadi tanpa ada nama,” tegas Richard Marpaung.

Khofifah Minta Bapenda Terus Maksimalkan Inovasi untuk Tingkatkan PAD Jawa Timur

Ahmad Dhani Dijatuhi 2 Vonis dari 2 Kasus, Begini Mekanisme Eksekusinya Menurut Kejati Jatim

Sebelumnya, Kantor YKP di Jalan Sedap Malam No 9-11 Surabaya, dan PT Yekape di Jalan Wijaya Kusuma No 36 Surabaya digeledah.

Kejati Jatim kemudian melakukan pencekalan terhadap lima orang pengurus di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dan PT Yekape.

Kelima orang ini merupakan pengurus yang menguasai YKP maupun anak usahanya di PT Yekape.

Mereka yang dicekal adalah Surjo Harjono, Mentik Budiwijono, Sartono, Chairul Huda, dan Catur Hadi Nurcahyo.

Polda Jatim Kirim 1.200 Pasukan ke Jakarta, Amankan Jalannya Sidang Pertama Sengketa Pilpres 2019

Seperti diketahui, kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat.

Bahkan pada tahun 2012, DPRD Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved