Berita Entertainment
Misteri Gelar Profesor Limbad, Penelusuran Nama Perguruan Tinggi di Jakarta Hasilnya Nihil
Misteri gelar profesor Limbad, penelusuran nama perguruan tinggi di Jakarta hasilnya nihil.
Misteri gelar profesor Limbad, penelusuran nama perguruan tinggi di Jakarta hasilnya nihil.
TRIBUNJATIM.COM - Limbad menggegerkan dunia maya setelah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor dipajang di akun media sosialnya.
Sontak, banyak yang penasaran, benarkan Limbad seorang profesor?
Bak misteri, bagaimana cara Limbad mendapatkan Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan?
• Benarkah Limbad Kuasai 3 Bahasa dan Bergelar Profesor? Bukti Foto Wisuda dan Disertasinya Disoroti
Pada Sabtu (15/6/2019), mentalist Limbad mengunggah foto pengukuhan dirinya menjadi profesor, skripsi, daftar riwayat hidup, dan piagam profesor miliknya melalui akun Instagram pribadi, @limbadindonesia.
Limbad diketahui ditetapkan sebagai profesor oleh perguruan tinggi bernama Institut Kesejahteraan Muslim di Jakarta.
• Dul Jaelani Pilih Tinggal Sama Maia Estianty Ketimbang Mulan Jameela, Terjadi Momen Dramatis
Dalam daftar hidupnya, tertulis Limbad juga mendapatkan gelar Honoris Causa (HC) atau Doktor Kehormatan dari perguruan tingginya pada 2006.
Tak hanya itu, Limbad diketahui menguasai tiga bahasa sekaligus.
Yakni, Indonesia, Inggris, dan Arab.
Ia juga pernah melakukan kunjungan ke luar negeri, Singapura, Malaysia, dan Brunei Darussalam.

• Dul Jaelani Tak Mau Panggil Mulan Jameela Ibu Sambungnya, Koreksi Ucapan Raffi Ahmad: Tiri, Tiri
Terkait gelar HC yang didapatkan Limbad, apa saja persyaratan untuk memiliki HC di depan nama?
Sesuai peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2013 Pasal 1, gelar Doktor Kehormatan atau Honoris Causa (HC) merupakan gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi.
Gelar ini diberikan kepada seseorang yang dianggap telah berjasa dan atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuian, teknologi, seni, sosial, budaya, dan/atau berjasa dalam bidang kemanusiaan dan/atau kemasyarakatan.
Dikutip Tribunnews dari kelembagaan.ristekdikti.go.id, ada persyaratan yang harus dipenuhi seseorang agar mendapat gelar HC.
• Muzdalifah Dikabarkan Bangkrut Mau Jual Rumah Mewahnya, Kini Buka Usaha Catering
Berikut ini syarat untuk mendapatkan gelar HC: