Warko Jual Miras, Satpol PP Gresik Gerebek Warkop Kota Baru Driyorejo
Satpol PP Kabupaten Gresik menemukan puluhan minuman keras (Miras) di warung kopi, komplek Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD).
Penulis: Sugiyono | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satpol PP Kabupaten Gresik menemukan puluhan minuman keras (Miras) di warung kopi, komplek Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD).
Miras tersebut ditemukan saat razia gabungan, Rabu (19/6/2019).
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Gresik Abu Hassan mengatakan bahwa penemuan puluhan botol miras tersebut berasal dari wilayah Driyorejo.
Razia tersebut dilakukan di wilayah Perumahan KBD. Sebab, masyarakat resah adanya penjualan miras di warung-warung kopi. Sehingga, setelah dilakukan razia tim gabungan menemukan puluhan botol miras.
Tim gabungan dari wilayah kerja Driyorejo, penyidik dan penertiban umum menemukan miras di warung kopi depan Perumahan KBD yang dijaga oleh Alntoro dengan barang bukti ( BB) yaitu arak sebanyak 21 botol ukuran 1,5 liter, 3 botol isi setengah botol dan miras jenis guinnes 20 botol.
• Profil-Biodata Soegianto Soelistiono Saksi Ahli 02 dalam Sidang MK, Bukan Ahli IT Unair Surabaya
• Profil-Biodata Jaswar Koto Saksi Ahli 02 dalam Sidang Sengketa Pilpres 2019 MK, Presiden ISOMAse
• Minta Solo Karier, Widy Vierratale Sebut Dipersulit Kevin Aprilio, Padahal Tak Diatur di Kontrak
Kemudian tim gabungan wilayah kerja Driyorejo meyisir ke warung-warung kopi lainnya. Sehingga menemukan Perum KBD yang dijaga Dwi Esti Suwarsi dengan BB bir bintang 8 botol dan miras guinnes 7 botol.
Dari penemuan miras di warung-warung kopi tersebut pemilik warung kopi dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).
"Pengelola warung akan dikenakan sanksi tipiring ,karena menjual miras," kata Abu Hassan. (Sugiyono/Tribunjatim)