Rapat Paripurna DPRD Sumenep Molor 2 Jam, Dari 50 Kursi Anggota, Hadir Hanya 32 Orang
Rapat Paripurna Nota Penjelasan 4 Raperda Dewan Sumenep Molor 2 Jam, Dari 50 Kursi Anggota, Hadir Hanya 32 Orang.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Rapat Paripurna DPRD Sumenep di Gedung DPRD Sumenep molor selama dua jam, Senin (24/6/2019).
Molornya rapat paripurna itu disebabkan banyaknya anggota dewan yang belum hadir tepat waktu.
Seharusnya kata Ketua DPRD Sumenep, Herman Dali Kusuma, bahwa rapat paripurna DPRD Sumenep dimulai pukul 09.00 WIB.
• Kondisi Stadion Ahmad Yani Sumenep Mulai Rusak, Atap Banyak Lubang, Pemkab Masih Usul Dana Perawatan
• Pencarian Korban Tenggelamnya KM Arim Jaya di Sumenep Dihentikan, Sisa 1 Orang Korban Hilang
• Polres Sumenep: Kasus Tenggelamnya KM Arim Jaya Kini Ditangani Ditpolair Polda Jatim
"Seharusnya semua undangan pukul 09.00 sudah datang, dan dimulai," kata Politisi Partai PKB saat ditanya TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).
Diketahui, dari 50 anggota DPRD Sumenep yang terdaftar, hingga 10.55 WIB, undangan anggota DPRD yang hadir ada 32 orang yang datang.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sumenep, Sustono, baru bisa memulai dan membacakan jumlah anggota Dewan yang hadir dan tidak hadir pada pukul 10.55 WIB.
"Jumlah anggota Dewan pada rapat Rapat Paripurna 1 Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Nota Penjelasan DPRD Terhadap Empat Raperda 2019, hadir sebanyak 32 orang, tidak hadir 18 orang, Ijin 7 orang dan tanpa Keterangan 11 orang," kata Sustono dalam laporannya.
Pada Rapat Paripurna ini, anggota DPRD Sumenep beragendakan Rapat Paripurna 1 Penyampaian Nota Penjelasan Bupati dan Nota Penyampaian DPRD Terhadap Empat Raperda Tahun 2019.