Jelang Sidang Putusan MK, Polres Pamekasan Gelar Razia , Antisipasi Pergerakann Massa ke Jakarta
Jelang Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pemilu 2019, Polres Pamekasan menggelar razia di Terminal Ronggosukowati Pamekasan dan di
Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, PAMEKASAN - Jelang Sidang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait PHPU Pemilu 2019, Polres Pamekasan menggelar razia di Terminal Ronggosukowati Pamekasan dan di depan kantor Mapolsek Tlanakan, Rabu (26/6/2019).
Razia tersebut digelar untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa yang hendak ke Jakarta untuk mengikuti aksi saat pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Pilpres 2019 pada, Kamis (27/6/2019) besok.
Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo mengatakan, giat razia yang dilakukan pihaknya bertujuan untuk mengantisipasi adanya pergerakan massa dari Kabupaten Pamekasan yang ingin berangkat ke Jakarta pada saat penentuan putusan MK atas gugatan Pilpres 2019.
"Saat kami melakukan razia tidak ditemukan adanya pergerakan massa dari Pamekasan yang akan berangkat ke Jakarta," kata AKBP Teguh Wibowo kepada TribunMadura.com.
Dalam giat razia tersebut turut hadir Kapolres Pamekasan, AKBP Teguh Wibowo, Kabagops Polres Pamekasan beserta pers Satgas OMBS 2018, para Kapolsek dan anggota Polsek Jajaran, Iptu Suryono Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Pamekasan, Iptu Saleh Kasat Tahti Polres Pamekasan, Ipda Saedi Paur LAt Bag Sumda.
• Menjelang Putusan PHPU di MK, Jajaran Polres Gresik Sweeping Penumpang Bus Menuju Jakarta
• Madura United Vs Persebaya, Marckho Sandy Punya Cara Putus Serangan Cepat Bajul Ijo Lewat Sisi Sayap
• Akumulasi Kartu, Andik Rendika Rama Dipastikan Absen di Laga Madura United Vs Persebaya
Adapun jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 25 kendaraan antara lain sebagai berikut.
Kendaraan roda dua sebanyak 5 unit, kendaraan roda empat sebanyak 20 unit.
"Kegiatan berjalan aman, lancar dan kondusif serta tidak ditemukan sajam dan semacannya," tegas AKBP Teguh Wibowo. (Kuswanto F/Tribunjatim)