Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ajak Berhubungan Suami Istri, Pria di Sumenep Titipkan Teman Wanitanya yang Baru 16 Tahun Lalu Kabur

Herosi (19) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan pada teman perempuannya sendiri.

Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi 

TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Herosi (19) ditangkap polisi atas tuduhan melakukan perbuatan pencabulan pada teman perempuannya sendiri.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti saat dikonfirmasi TribunMadura.com, Senin (1/7/2019) membenarkan hal itu.

Menurut Widiarti, Herosi yang merupakan warga Guluk-guluk Sumenep telah mencabuli teman wanitanya, EA (16) warga Kalianget pada hari Kamis, 28 Maret 2019 lalu sekitar pukul 10.00 WIB.

"TKP di dalam kamar rumah tersangka, Herosi dan sekarang sudah ditangkap," kata Widiarti.

(Kakek dari Lamongan Ini Bujuk Rayu Mengantar Anak 6 Tahun, Lalu Cabuli di Kamar Rumahnya)

KHal ini bermula pada Rabu 27 Maret 2019 pukul 20.00 WIB lalu, Herosi bermain kerumah EA.

"Setelah itu tersangka berpamitan mengajak korban untuk jalan-jalan ke Taman Bunga (TB) sumenep dan orang tuanya (Ibu dan kakak Perempuannya) mengizinkan keduanya berangkat," paparnya.

Siapa sangka, aksi jalan-jalan ke Taman itu diteruskan hingga larut malam.

"Kedua anak itu sampai bermalam di TB dan selanjutnya pada hari Kamis tanggal 28 Maret 2019 sekira jam 05.00 WIB, tersangka mengajak EA ke rumahnya di Kecamatan Guluk-guluk," kata Widiarti.

Rumah Herosi dalam kondisi kosong ditinggal orang tuanya. 

"Setelah sampai di kamar itu korban tertidur karena mengantuk akibat semalaman di Taman Bunga. Sekira pukul 10.00 WIB korban terbangun dan melihat tersangka ada disamping badannya," kata Widiarti.

(Kronologi Terbongkarnya Aksi Pencabulan Anak di Bawah Umur, Ayah Korban Pergoki Pelaku di Rumah)

Dalam kesempatan itulah, tersangka melancarkan nafsu libidonya, mengajak EA melakukan hubungan suami istri.

Setelah melakukan hubungan sebadan itu katanya, tersangka mengajak korban ke rumah temannya bernama Adi, asal Kecamatan Guluk-guluk.

Korban pun dititipkan di sana, kemudian kabur pada Hari Sabtunya (30 Maret 2019).

"Korban kemudian kembali ke Taman Bunga dan menelpon kelurga untuk dijemput. Setelah itu keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polres sumenep," ucapnya.

Widiarti menyampaikan, keluarganya melaporkan pada 1 April 2019 lalu, dan Laporan Polisi Nomor : LP/39/lV/2019/JATIM/RES SMP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved