Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasmas, Jaksa Bakal Panggil Lagi Sejumlah Anggota Dewan Surabaya

Tindak Lanjut Kasus Korupsi Jasmas, Jaksa Bakal Panggil Lagi Sejumlah Anggota Dewan Surabaya.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Dimaz Atmadi menegaskan dalam waktu dekat pihaknya bakal melakukan pemanggilan beberapa saksi dari anggota DPRD Surabaya, yang sebelumnya juga sempat diperiksa atas kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016.

Namun, saat ditanya soal siapa yang bakal dipanggil dalam waktu singkat kedepan, Dimaz mengaku pihaknya belum bisa memberikan bocoran.

Begini Rencana Jaksa yang Bakal Cekal & Blokir Rekening Saksi yang Tersangkut Kasus Jasmas Surabaya

Terjerat Kasus Korupsi Jasmas, Anggota DPRD Surabaya Ini Dijebloskan Tahanan, Sempat Diperiksa 7 Jam

Kasus Korupsi Jasmas di Surabaya yang Rugikan Negara 5 Miliar akan Disidangkan Besok

“Soal giliran siapa yang dipanggil terlebih dahulu, pertanyaan ini terlalu teknis, kita belum bisa menjawab. Kita masih menggodok untuk memanggil yang ‘terdekat’ dulu lah. Yang penting informasi ini sudah nyampek ke wartawan. Secepatnya kita panggil,” terang Dimaz, Rabu, (3/7/2019).

Upaya pemanggilan para saksi ini, menindaklanjuti proses penyidikan pasca penetapan tersangka baru Sugito salah satu anggota DPRD Surabaya pada pekan lalu. Sesaat usai ditetapkan tersangka, ia langsung menjalani penahanan.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa Agus Setiawan Tjonh adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp4,9 miliar.

Posisi proses hukum yang menjerat ASJ sendiri, kini sedang memasuki tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dugaan kasus korupsi ini menjadi perhatian penyidik seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak ini sejak Pebruari 2019 lalu, berdasarkan surat perintah penyidikan ditandatangani Kepala Kejari Tanjung Perak dengan Nomor Print-01/0.5.42/Fd.1/02/2018.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved