Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kode dan Angka untuk Cek IMEI di Berbagai Merek HP, Ketahui Apakah Ponsel Anda Ilegal atau Resmi

Kode dan angka untuk cek IMEI di berbagai merek HP, ketahui apakah ponsel Anda ilegal atau resmi?

Editor: Alga W
Tribun Timur
Kode dan angka untuk cek IMEI di berbagai merek HP, ketahui apakah ponsel Anda ilegal atau resmi? 

Kode dan angka untuk cek IMEI di berbagai merek HP, ketahui apakah ponsel Anda ilegal atau resmi?

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan memblokir peredaran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia.

Mekanisme pemblokiran ponsel ilegal alias blackmarket di Indonesia ini memanfaatkan nomor IMEI.

Kemenperin memiliki database berisi nomor IMEI ponsel yang masuk secara resmi ke Indonesia.

Cara Cek IMEI Ponsel Sudah Terdaftar atau Belum, Tekan Kode dan Angka Ini, Hati-hati Ilegal!

Jika nomor IMEI sebuah ponsel tak terdaftar pada database tersebut, kemungkinan besar ilegal.

Lantas bagaimana cara mengecek apakah ponsel yang Anda gunakan saat ini ilegal atau resmi?

Daftar Smartphone yang Tak Bisa Lagi Pakai WhatsApp Mulai Tahun 2020, Jangan sampai Salah Beli

1. Tekan tombol *#06# pada ponsel.

2. Selanjutnya bakal muncul rincian nomor IMEI dan serial si ponsel.

3. Pengguna harus masuk ke halaman Kemenperin untuk mengecek apakah IMEI itu terdaftar atau tidak melalui halaman kemenperin.go.id/imei.

4. Masukkan 15 digit nomor yang tersedia, kemudian tekan tombol "simpan".

5. Jika IMEI terdaftar, tampilan yang akan muncul adalah sebagai berikut:

Cara cek IMEI (Yudha Pratomo/KompasTekno)
Cara cek IMEI (Yudha Pratomo/KompasTekno)

Sementara jika tidak terdaftar, halaman akan memberi keterangan bahwa nomor IMEI tersebut tidak ada dalam database Kemenperin.

6 Cara Mudah Mematikan Status Online di Instagram, Tak Perlu Pakai Aplikasi Tambahan!

Pemerintah masih menggodok regulasi pemblokiran ponsel blackmarket dikutip Tribunjogja.com dari kompas.com. 

Setidaknya ada tiga kementerian yang terlibat, yakni Kemenperin, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Ketiga kementerian memiliki peran masing-masing dalam pemblokiran.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved