Kejari Sumenep Selamatkan Uang Rp 699 Juta, Kerugian Negara dari Korupsi Pasar Pragaan
Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil mengembalikan uang kerugian Negara, akibat kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi pasar pragaan Sumenep
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Kejaksaan Negeri Sumenep berhasil mengembalikan uang kerugian Negara, akibat kasus korupsi pembangunan dan rehabilitasi pasar pragaan Kabupaten Sumenep, Madura pada 2014 lalu.
Uang kerugian Negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 699.008.000 dikembalikan oleh Kejari Sumenep ke Kasda melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumenep.
"Uang ini hasil korupsi pasar pragaan yang dilakukan oleh terpidana Baburrahman dan rekan - rekannya," kata Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep. Selasa (16/7/2019).
Bambangmenyampaikan, karena perkara korupsi itu sudah ingkrah maka menjadi kewajiban baginya selaku eksekutor terkait dengan perkara pidana untuk mengeksekusi.
(BREAKING NEWS: Kejari Tanjung Perak Tahan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Dugaan Korupsi Jasmas)
"Karena ini sudah sesuai petikan salinan keputusan dan keputusan majlis Hakim untuk mengembalikan kerugian uang negara dari nilai proyek sebesar Rp 2,6 M," paparnya.
Bambang menyebut, Baburrahman merupakan pelaksana proyek pembangunan dan rehabilitasi pasar pragaan, sementara si Koko Andriyanto sebagai konsultasn pengawas.
"Itu sebagai pelaksana dari proyek PT Bukit dalam barisan, dan hanya pinjam bendera," jelasnya.
Menurutnya, Baburrahman dikenakan pidana hukuman 1, 6 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Kita kalau menyidang perkara korupsi tidak ada yang diselamatkan maka rugi kita. Hanya memenjarakan orang dan dalam sidang memakai anggatan maka rugi kita, jadi harus ada yang diselamatkan," katanya.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Sidang Dugaan Korupsi Kapal Floating Dok PT DPS, Kuasa Hukum Riry Syeried Jetta Tolak Bukti Jaksa)