Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

2 Anggota DPRD Surabaya Jadi Tersangka Korupsi Jasmas, Kejari Periksa Anggota DPRD Lagi Besok

Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016 terus berlanjut

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Darmawan saat masuk ke mobil tahanan di Kejari Tanjung Perak, Selasa, (16/7/2019). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Penyidikan kasus dugaan mark up pengadaan barang dan jasa dalam program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya tahun 2016 terus berlanjut.

Dua anggota DPRD Surabaya sudah ada di balik jeruji besi Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kendati begitu, pengusutan masih terus dilanjutkan. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Rachmat Supriady kembali menegaskan pihaknya bakal memanggil satu anggota DPRD Kota Surabaya untuk diperiksa.

“Rencananya bakal kembali kita panggil satu anggota DPRD untuk diperiksa pada Jumat (19/7/2019) besok,” terang Rachmat, Kamis (18/7/2019).

(Kasus Korupsi Jasmas, Kejari: Wakil Ketua DPRD Surabaya Dijanjikan Suara Tambahan di Pileg 2019)

Dikonfirmasi, apakah pihak yang dipanggil ini merupakan salah satu dari enam anggota DPRD kota Surabaya yang diperiksa penyidik sebelumnya, Rachmat masih enggan memberikan kepastian. 

“Untuk lebih jelasnya besok kita sampaikan rilis resminya,” singkat Rachmat.

Sebelumnya anggota DPRD Surabaya Sugito dan Darmawan ditahan atas kasus tersebut.

Keduanya langsung dijebloskan ke penjara sesaat penyidik menaikan status saksi menjadi tersangka atas keduanya.

Status berubah setelah keduanya diperiksa pada pemeriksaan kedua oleh jaksa.

Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan yang dihimpun dari keterangan Agus Setiawan Jong (ASJ), terdakwa pada kasus ini yang sebelumnya sudah berhasil diseret ke meja persidangan.

Diberitakan sebelumnya, dalam perkara ini, modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya.

(Kasus Jasmas, Ketua RT Tambak Segaran Ungkap Disuruh Kembalikan Dana Hibah Lalu Dijadikan Barang)

Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.

Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui.

Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved