Pria Surabaya Ini Pilih Masukkan Sabu ke Mulutnya, Demi Kelabui Polisi Saat Digerebek di Jalanan
Pria Surabaya Ini Pilih Masukkan Sabu ke Mulutnya, Demi Kelabui Polisi Saat Digerebek di Jalanan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tim Anti Bandit Polsek Krembangan Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil meringkus dua pengguna sabu, Sabtu (13/7/2019).
Keduanya bernama M Rosidi (35) dan Madhuri (42), mereka tinggal di kawasan yang sama yakni di Jalan Surtikanti, Surabaya.
Kapolsek Krembangan Kompol Esti Setija Oetami menuturkan, keduanya ditangkap polisi berdasarkan laporan masyarakat.
• Krisna Mukti Syok Tetangga Ditangkap karena Sabu, Ungkap Kebiasaan Nunung di Rumah selama 10 Tahun
• Beda Reaksi Sule dan Andre Taulany Pasca Nunung Ditangkap karena Konsumsi Sabu-sabu Jadi Sorotan
• Jumlah Utang Nunung ke Pengedar Sabu Diungkap Polisi, Kekayaannya Disorot, ini jeritan Hati Keluarga
Setelah menindaklanjuti laporan tersebut, ditambah asupan data dari tim telik sandi Polsek Krembangan.
Diperoleh informasi, keduanya sedang berada di kawasan Jalan Panggung, Surabaya.
"Orang yang dicurigai membawa narkotika jenis sabu tersebut diberhentikan oleh anggota kami," katanya, Minggu (21/7/2019).
Saat dilakukan penggeledahan, ungkap Esti, pelaku yang bernama Rosidi ternyata mencoba mengelabuhi petugas.
"Diketemukan 1 poket diduga sabu yang disimpan beserta bungkus plastiknya di dalam mulut tersangka M Rosidi," ungkapnya.
Lantaran ketangkap basa membawa sabu seberat 0.41 gram, keduanya kemudian dikeler polisi ke Mapolsek Krembangan.
Akibat perbuatannya, keduanya bakal dikenai Pasal 112 (1) jo 132 (1) UURI No. 35/2009 Tentang Narkotika.
Kurungan penjara paling singkat empat tahun.