Dijanjikan Rp 1 Miliar, Warga Kota Malang Justru Tertipu Rp 300 Juta

Penulis: Benni Indo
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menunjukkan barang bukti berupa lembaran uang Rp 50 ribu dan lembaran kertas biru yang digunakan untuk menipu Mustofa, Sabtu (22/9/2028).

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polsek Singosari Malang mengamankan dua orang pelaku penipuan dengan modus gendam. Keduanya adalah Muklis Amirudin warga Kabupaten Banyuwangi dan Nurrohim warga Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Selain kedua orang tersebut, polisi tengah memburu satu orang lagi berinisial AG.

Para komplotan berhasil memperdayai Mustofa, warga Kota Malang yang tinggal di kawasan Jl MT Haryono.

Mustofa digendam sehingga menyetorkan uang Rp 300 juta kepada para komplotan. Uang itu dijanjikan bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar oleh AG.

Kanit Reskrim Polsek Singosari Iptu Supriyono menerangkan, awalnya para pelaku yang tertangkap diundang oleh AG datang ke Kabupaten Malang.

Kunjungi Yayasan Eks Kombatan Ali Fauzi, La Nyalla Ingin Perkuat Pendidikan Kewirausahaan

Mereka berdua diajak melakukan bisnis dengan Mustofa oleh AG. Bisnis yang dimaksud ternyata menipu korban dengan iming-iming bisa menggandakan uang menjadi Rp 1 miliar.

"Kedua orang ini adalah perantara yang memperkenalkan korban dengan AG," ujar Supriyono, Sabtu (22/9/2018).

Ketika tiba di Singosari, Kabupaten Malang, Mukhlis dan Rokhim melakukan pertemuan dengan Mustofa.

Pertemuan itu tidak hanya berlangsung sekali saja, melainkan sudah berulang kali dalam waktu sekitar sebulan setengah.

Pertemuan yang berulang kali itu dimaksudkan untuk meyakinkan korban agar mempercayai tipu muslihat para pelaku.

Mustofa dijanjikan mendapat uang Rp 1 miliar jika setor Rp 300 juta. Mustofa sempat tidak percaya kalau uangnya bisa digandakan menjadi Rp 1 miliar. Ia pun kemudian menanyakan bukti kepada para pelaku.

"Untuk meyakinkan korban, dikeluarkan uang Rp 5 juta kemudian dicek di Bank Jatim Batu. Uangnya asli," imbuh Supriyono.

Setelah melihat langsung kalau uang yang dibawa adalah asli, Mustofa pun mulai percaya.

Bahkan, dalam laporan yang dibuat petugas, selain meyakinkan korban dengan kata-kata, para tersangka menggunakan ilmu hipnotis.

Persebaya Vs Mitra Kukar - Djadjang Nurdjaman dan Rahmad Darmawan Saling Beri Pujian

Hopnotis yang dilakukan dengan cara menepuk bahu korban sebanyak tiga kali, dan korban di bawah kesadarannya menuruti apa kemauan para pelaku.

Tak lama berselang, Mustofa kemudian menuju bank dan mengambil uang sebanyak Rp 300 juta.

Uang itu lalu diberikan kepada AG melalui perantara Muklis dan Nurrohman. Pertemuan itu berlangsung di depan toko modern di Karanglo, Singosari.

Setelah menerima uang Rp 300 juta, AG menjanjikan mengganti uang itu menjadi Rp 1 miliar. Beberapa menit kemudian, AG menyerahkan tas ransel dan menyuruh Mustofa pulang.

"Ini uang sebanyak Rp 1 miliar," kata Supriyono menirukan ucapan AG.

Setelah mendapatkan tas yang katanya berisi uang senilai Rp 1 miliar, Mustofa masuk ke mobilnya. Mustofa kemudian buru-buru membuka tas itu di dalam mobil.

Setelah dibuka, ternyata isi di dalam tas tersebut hanya berupa potongan kertas warna biru yang ditumpuk menjadi dua tumpukkan.

Di atas tumpukan itu ditempel uang kertas Rp 50 ribu. Sehingga seolah-olah tumpukan itu adalah tumpukan uang Rp 50 ribu senilai Rp 1 miliar.

Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 22 September 2018: Hari Romantis Sagitarius, Cancer Emosional

Sementara AG, Muklis dan Nurrohman sudah kabur setelah menyerahkan tas. Mustofa yang tertipu lantas segera melapor ke Polsek Singosari.

Setelah mendapatkan laporan, polisi langsung melakukan pengejaran. Para pelaku terlacak masih berada di kawasan Singosari. Unit Reskrim Polsek Singosari segera menangkap Muklis dan Nurrohman yang masih berada di kawasan Singosari.

"Penyelidikan terhadap para pelaku dengan melacak nomer ponsel. Dua pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku melarikan diri, masuk DPO," tegas Supriyono.

Namun Supriyono menegaskan, para pelaku tidak ada hubungannya dengan Kanjeng Taat Pribadi. Para pelaku yang ditangkap Unit Reskrim Polsek Singosari ini beroparasi sendiri.

Nurrohman mengaku, ia tidak membawa uang Mustofa sebanyak Rp 300 juta. Pun Muklis mengakui hal serupa. Nurrohman mengatakan uang milik Mustofa senilai Rp 300 juta dibawa AG.

"Saya hanya mempertemukan. Yang bawa dan memberikan uang Rp 1 miliar adalah AG," jelas Nurrohman.

Nurrohman dan Muklis juga tidak dijanjikan mendapat imbalan dari AG. Justru imbalan itu dijanjikan oleh Mustofa.

"Kami dijanjikan masing-masing mendapat Rp 100 juta dari Mistofa," tuturnya.

Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Polisi saat ini masih mengembangkan penyelidikan untuk membongkar keberadaan AG serta kemungkinan komplotan lainnya. (Benni Indo)

Berita Terkini