Mau Ikut Lelang Mobil, Rumah dan Barang Sitaan KPK di Surabaya? Begini Cara dan Persyaratannya!

Penulis: Pradhitya Fauzi
Editor: Ani Susanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua Jaksa KPK yang menangani barang sitaan, yakni Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit serta Kepala Rupbasan Kelas I Surabaya, Suwanto menyerahkan dua mobil milik Fuad Amin yang dilelang kepada dua pemenang lelang asal Bandung dan Malang, Senin (24/9/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melelang sejumlah barang yang disita dari terdakwa kasus korupsi.

Lelang itu akan berlangsung pada Rabu (26/9/2018) di Surabaya.

"Mulainya besok, Rabu (26/9/2018) sekitar pukul 13.30 WIB," ujar Adyantana Meru Herlambang dan Josep Wisnu Sigit, jaksa KPK yang mengurusi sejumlah barang sitaan mulai rumah, mobil hingga apartemen tersebut.

Meru menambahkan, pelaksanaan lelang itu berlangsung di kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), Jalan Indrapura Nomor 5, Surabaya.

KPK dan Rupbasan Kelas I Surabaya Akan Adakan Lelang Mobil, Rumah, Hingga Apartemen Sitaan

Ada beberapa syarat yang harus dilengkapi peserta sebelum mengikuti lelang.

Apabila telah yakin, peserta lelang dapat melakukan penawaran saat lelang dibuka.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJatim.com, berikut persayaratannya:

1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada alamat website di atas.

2. Obyek lelang dijual dalam kondisi apa adanya dengan segala konsekuensi biaya tertunggak atas obyek elang. 

3. Peserta lelang dianggap telah mengetahui kondisi obyek lelang dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli.

Karena itu, peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui dan memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti. 

4. Pelaksanaan anwizjing lelang (penjelasan terkait kondisi objek lelang) akan dilaksanakan pada hari ini Selasa (25/9/2018) pukul 13.00-15.00 WIB di KPKNL.

5. Tagihan terkait obyek yang dilelang menjadi tanggung jawab pemenang lelang. 

3 Hal yang Diberikan Sule untuk Lina dan Keluarga Sebelum Cerai, Termasuk Uang Rp 200 Juta Per Bulan

6. Pelunasan pembayaran lelang paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.

Jika tak dipenuhi, maka dinyatakan batal dan wanprestasi serta uang jaminan disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan.

7. Karena satu dan lain hal, pihak Penjual dan atau Pejabat Lelang dapat melakukan pembatalan lelang didak dapat melakukan terhadap objek lelang di atas

8. Pihak-pihak yang berkepentingan atau yang berminat lelang tidak dapat melakukan tuntutan keberatan dalam bentuk apapun kepada pihak Penjual dan atau Pejabat Lelang. 

9. Keterangan lebih lanjut dapat diakses langsung kepada Panitia Lelang Komisi Pemberantasan Korupsi, Josep Wisnu Sigit dan Adyantana Meru Herlambang di Kantor KPK, Jalan Kuningan Persada K.4 Jakarta Selatan dengan nomor telepon (021) 25576300 pada jam kerja atau KPKNL Surabaya di Jalan Indrapura Nomor 5 Surabaya dengan nomor Telepon (031) 3523516 / 3554794.

Miyawaki Sakura, Yabuki Nako & Honda Hitomi Segera Gabung ke IZ*ONE, AKB48 Rilis Single No Way Man

Berita Terkini