Surat perintah kedua ini berfungsi untuk mempertegas peringatan pada pemilik kendaraan bermotor.
• Dishub Tuban Catat Pemasukan Parkir Berlangganan Capai 6,8 Miliar
Sama seperti surat peringatan pertama, pada tahap ini belum dilakukan penghapusan data kendaraan bermotor.
Petugas masih mengimbau bagi pemilik kendaraan agar segara melakukan pembarayan.
Surat peringatan kedua ini memiliki jangka waktu satu bulan sejak pertama diterbitkan.
3. Penghapusan Sementara
Jika pemilik ranmor tidak merespon atas peringatan kedua maka diberikan surat peringatan ketiga.
Surat peringatan ketiga ini dilayangkan sebagai bentuk sanksi pada pemilik kendaraa yang masih belum melakukan proses pembayaran tunggakan STNK setelah masa dua tahun terlambat bayar.
Apabila menerima surta peringatan ketiga ini, tandanya pemilik kendaraan sudah harus waspada.
• Bawaslu Tuban Tertibkan Bahan Kampanye Capres-cawapres pada Mobil Penumpang Umum
Dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga, penempatan kendaraan bermotor akan masuk dalam daftar penghapusan sementara.
Penghapusan data kendaraan inipun memiliki tahapan dan prosedur.
"Ada tahapannya, jadi ada semacam peringatan terlebih dulu sebelum memberlakukan penghapusan data kendaraan," Ujar Kasat Lantas Polres Tuban, dikonfirmasi Sabtu (22/12/2018).
Hankie menjelaskan, agar aturan tersebut bisa diterapkan, pihaknya akan melakukan sejumlah tahapan.
• Diminta Lantik Pengurus Tetap BAMAG, Bupati Tuban: Hubungan antar Pemeluk Agama harus Baik
Seperti, menginventarisasi data ranmor yang memenuhi syarat untuk dihapus sampai dengan 1 november 2018.
Kemudian, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat perihal penghapusan data regident ranmor.
Terakhir, berkoordinasi dengan satuan diatas yang lebih tinggi tentang hasil pendataan tersebut.