Di Depan Krishna Murti, Vigit Waluyo Bongkar Dua Modus Kecurangan yang Dilakukan Mafia Bola

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Januar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakasatgas Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti akan memimpin pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo di Polda Jatim, Kamis (24/1/2019).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Wakil Satgas (Wakasatgas) Anti Mafia Bola, Brigjen Pol Krishna Murti buka-bukaan mengenai pelaksanaan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan pengaturan skor dan pertandingan sepakbola yang dikelola federasi Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) dan PT Liga Indonesia Baru (LIB).

Krishna Murti menjelaskan pelaksanaan pemeriksaan terhadap Vigit Waluyo, yakni mengenenai sepak terjang yang bersangkutan di Liga 2 dan pengetahuannya di Liga 1.

"Jadi ini adalah kegiatan (Satgas Anti Mafia Bola) berlanjut dalam rangka membongkar praktik kekeliruan sepakbola nasional," ungkapnya di ruangan rapat Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (24/1/2019).

Menurut dia, pihaknya mengizinkan permintaan Vigit Waluyo yang ingin berbicara menyampaikan keterangan di hadapan media tentang apa yang terjadi dalam persepakbolaan Indonesia.

Hari ini, Pemeriksaan Vigit Waluyo di Polda Jatim akan Dipimpin Langsung Brigjen Pol Krishna Murti

Sehingga publik akan mengetahui kondisi sebenarnya persepakbolaan di tanah air.

"Kalau ingin yang detail nanti tanya yang bersangkutan (Vigit Waluyo) akan bukaan-bukaan atau bongkar-bongkaran diizinkan mengenai hal itu," ungkapnya.

Masih kata Krishna Murti, ketika pemeriksaan Vigit Waluyo menyampaikan terkait dua modus (Mafia Bola) yaitu Match Fixing dan Match Setting sepakbola.

Dia memaparkan Macth Fixing merupakan sesuatu hal di pertandingan (Skor) yang sudah diatur menyesuaikan kebutuhan klub sepakbola yang Survive.

Match Setting di Liga 1 termasuk Liga 1 sepakbola nasional yang mengatur siapa yang akan juara di tahun ini, dan di tahun berikutnya.

Mengenai siapa saja yang mengatur (Macth Fixing dan Macth Setting) yang bersangkutan mengetahui hal tersebut.

"Kalau mengenai kontruksi hukum yang bersangkutan disangkakan pasal tentang suap, penipuan dan pidana pencucian uang," pungkas
Krishna Murti. (don).

Berita Terkini