Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ketua Majelis Hakim R. Anton Widyopriyono mengetuk palu tanda berakhirnya sidang ketiga Ahmad Dhani terkait kasus ujaran kebencian.
Ketua Majelis Anton akan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda pembacaan putusan sela yakni memutuskan apakah eksepsi dari kuasa hukum atau tanggapan jaksa diterima atau ditolak.
Menanggapi hal itu, satu di antara kuasa hukum Ahmad Dhani, Abdul Aziz berharap Majelis Hakim PN Surabaya dapat objektif.
• Kuasa Hukum Ahmad Dhani Sebut Tanggapan JPU Tidak Menyentuh Substansi Eksepsi Sama Sekali
• Gaya Berbeda Ahmad Dhani Saat Berangkat dan Pulang Sidang
• BREAKING NEWS - Jaksa Tolak Semua Eksepsi Ahmad Dhani
“Minggu depan kami berharap majelis hakim dapat objektif, melihat basisnya adalah basis hukum yuridis dalam hal ini,” ujarnya, Kamis (14/2/2019).
Aziz berdalih bahwa dakwaan dari JPU cacat, baik secara formil dan materil.
• Ahmad Dhani Tulis Surat Buat Mamanya, Isinya Mengharukan, Dititipkan Saat Sidang di PN Surabaya
• Baru Sebentar Ahmad Dhani Tinggal di Rutan Medaeng, Pengacara Ungkap Sikap & Hobinya: Cepat Adaptasi
• Berikut Alasan Penolakkan Jaksa Penuntut Umum terhadap Seluruh Eksepsi Ahmad Dhani di Persidangan
Tidak hanya itu, bila sidang diputuskan untuk dilanjutkan, pihaknya telah menyiapkan materi untuk perkara kasus ujaran kebencian dengan mengatakan ‘idiot’ ini.
“Kami berharap memutus dengan objektif, karena dakwaan ini cacat secara formil dan materiil patut secara hukum dapat dibatalkan,” tandasnya.