Laporan wartawan TribunMadura.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Bawaslu Kabupaten Sampang menemukan dugaan pelanggaran surat suara DPRD Kabupaten yang tercoblos sebelum pemungutansuara Pemilu 2019.
Pelanggaran itu terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Desa Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi, mengatakan, dugaan pelanggaran yang ditemukan yaitu adanya surat suara DPRD Kabupaten yang tercoblos, sebelum pemungutan surat suara dimulai.
• Relawan Jokowi-Maruf Amin Klaim Menang Hampir di Seluruh Gresik, Tapi Kalah di Satu Kecamatan Ini
• Isu Penarikan Partai Demokrat dari BPN Prabowo-Sandiaga, SBY Sebut Tak Boleh Menentang Konstitusi
"Surat suara yang lainnya tidak, cuma surat suara DPRD Kabupaten Saja yang tercoblos,"ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (19/4/2019).
Kemudian ia menjelaskan bahwa Saat itu penemunya adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) setempat.
Kemudian ditindak lanjuti oleh Panwascam Kecamatan Banyuates.
"Selama ini kami sudah memanggil PTPS, KPPS dan saksi setempat," paparnya.
Dari pelanggaaran tersebut Panwaslu sudah mengantongi barang bukti, meliputi surat suara yg dicoblos, keterangan saksi, dan foto.
Sehingga Panwaslu melakukan proses pengkajian dan plenokan pada tingkat Kecamatan.
"Ketika nanti sudah lengkap formil materilnya, maka kita akan rekomendasikan ke tingkat PPK untuk melakukan PSU di TPS tersebut," tandasnya.