Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putusan MK yang Pisahkan Pemilu, Politisi PPP Nyatakan Siap, Parpol Baru Anggap Angin Segar

Putusan MK yang memisahkan Pemilu lokal dan nasional terus menjadi pro kontra di kalangan politisi dan partai politik. 

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra
RESPON PUTUSAN MK - Politisi senior PPP Mujahid Anshori tak kaget jika putusan MK tentang Pemilu ini terjadi pro kontra. Sebab, masing-masing memiliki alasan dan argumentasi yang kuat. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Politisi PPP menanggapi Putusan MK.

Putusan MK yang memisahkan Pemilu lokal dan nasional terus menjadi pro kontra di kalangan politisi dan partai politik. 

Tak jarang yang melontarkan kritik, namun beberapa pihak menganggap putusan ini justru membuka peluang parpol baru untuk masuk ke parlemen pada Pemilu mendatang.

Politisi senior PPP Mujahid Anshori tak kaget jika putusan MK tentang Pemilu ini terjadi pro kontra. Sebab, masing-masing memiliki alasan dan argumentasi yang kuat.

Bagi yang pro menganggap bahwa putusan MK ini mengurangi beban kerja penyelenggara. Sedangkan bagi yang kontra, putusan ini bertolak belakang dengan putusan Pemilu serentak. 

Baca juga: Dampak Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah terhadap Peta Politik di Sidoarjo

"Baik yang pro maupun yang kontra sama-sama punya argumen," kata Mujahid kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Kamis (17/7/2025). 

Namun, Mujahid meyakini PPP tidak masalah dengan putusan MK ini. Apalagi ia meyakini regulasi yang dihasilkan DPR sebagai respons atas putusan ini akan menjadi jalan tengah.

Sehingga, ia menegaskan PPP sekalipun saat ini diluar parlemen, akan selalu siap dengan keputusan apapun yang nantinya dihasilkan. 

Baca juga: Siap Ikut Pemilu 2029, Partai Gema Bangsa Bentuk Kepengurusan Daerah di Jawa Timur

Meskipun, ia tak memungkiri butuh penyesuaian strategi politik ke depan. "PPP di Jawa Timur tentu siap menghadapi Pemilu apapun baik dipisah maupun serentak. Masalah pro kontra itu kami serahkan kepada tingkat nasional mana nanti yang terbaik," ucapnya. 

Sementara itu, penilaian positif terkait putusan ini diantaranya disampaikan oleh Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq saat dikonfirmasi di Surabaya belum lama ini. Sebagai parpol baru, Rofiq menyatakan tak ada persoalan dengan putusan MK tersebut. 

"Karena kami partai baru, tidak ada gap antara pusat dan daerah," kata Rofiq dikutip Kamis (17/7/2025). 

Baca juga: PPP Jatim Gelar Rakorwil Jelang Muktamar, Mundjidah Wahab Tegaskan Tak Ada Suara Ganti Ketum

Partai Gema Bangsa merupakan parpol yang baru terbentuk awal tahun ini. Pada Maret lalu, Partai Gema Bangsa secara resmi menerima SK dari Ditjen AHU Kemenkumham sebagai partai politik yang berbadan hukum. Sebelumnya, mereka juga menyatakan akan all out untuk bisa lolos menjadi peserta Pemilu. 

Rofiq menganggap putusan ini menguntungkan partai baru lantaran tidak ada beban kerja. Berbeda dengan partai lama yang selama ini mengenal istilah kerja tandem bagi caleg.

Kerja tandem dimaksud adalah sinergi antara caleg pusat dan daerah lantaran Pemilu dilakukan secara serentak baik DPR RI, DPRD Provinsi maupun kabupaten/kota. 

Baca juga: MK Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Partai Hanura Akui Jadi Tantangan Parpol

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved