Perdagangkan Anak di Bawah Umur Demi Uang 500 Ribu Rupiah, Ini Akibatnya

Perdagangkan anak untuk melakukan seks membuat RD (30), warga Juwingan, Surabaya mendapat Rp 500.000,00.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/ANI SUSANTI
RD alias Ambon (30) warga Juwingan, Surabaya ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perdagangkan anak untuk melakukan seks membuat RD (30), warga Juwingan, Surabaya mendapat Rp 500.000,00.

Hal ini membuat RD alias Ambon ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Tersangka tertangkap di Hotel Istana Pemuda, Jalan Dinoyo Nomor 5-9 Surabaya, pukul 12.00 WIB, (31/1/17).

Korban yaitu EN (16), putus sekolah dan mengaku kenal dengan tersangka melalui Facebook.

Korban tidak hanya EN, tetapi masih ada korban lainnya yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tarif yang dipasang untuk satu kali transaksi adalah Rp 800.000,00.

Tersangka mendapat Rp 500.000,00, sedangkan korban Rp 300.000,00.

Selama ini tersangka memiliki akun Facebook yang isinya menawarkan anak-anak sekolah.

Dari Facebook tersebut, tersangka merekrut "tamu".

"Tamu" yang berminat bisa menghubungi RD melalui Facebook, BBM, dan Whatsapp.

Setelah sepakat, Ambon akan mengantar korban menemui "tamu" di hotel yang telah ditentukan.

Tersangka mengaku korban sendirilah yang ingin dijualkan.

"Dia sendiri yang minta," jawabnya, Jumat (3/2/2017).

Korban mengatakan melakukan ini karena kebutuhan ekonomi, dan berasal dari keluarga broken home.

AKBP Shinto Bina Gunawan Silitonga mengatakan ,"Meskipun korban tidak terpaksa melakukan hal tersebut, tetap manusia tidak boleh diperdagangkan. Apalagi korban masih dibawah umur."

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved