Breaking News

Begini Syarat Khusus Menjadi Anggota Patwal menurut Polda Jatim

Patwal bertugas mengamankan kunjungan pejabat pemerintah maupun kegiatan masyarakat, misalnya acara pernikahan, pemakaman, rombongan haji, dll.

Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
TRIBUNJATIM.COM/SUNDAH BAGUS WICAKSONO
Victory, moge (motor gede) yang digunakan anggota Patwal Polda Jatim saat bertugas 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syarat khusus bagi anggota yang nantinya tergabung dalam Satuan Patwal (Patroli Pengawal) wajib menguasai kendaraan roda empat dan dua (moge) serta berpengalaman di bidang Wal Dilantas.

"Anggota dituntut mampu dalam penguasaan kendaraan. Minimal berpengalaman di bidang Wal Dilantas", kata Iptu Sri Ngariadi, Kanit 1 Patwal Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.

Polda Jatim memiliki seleksi dan beberapa persyaratan khusus bagi anggota yang nantinya tergabung dalam Satuan Patwal (Patroli Pengawal).

Baca: VIDEO : Intip Kancil, Pengawal dari Kepolisian Lebih Dekat

Sri saat ditemui Jumat (10/02/2017) mengatakan, anggota dipilih berdasarkan seleksi dan persyaratan khusus.

"Anggota diseleksi berdasarkan pengalaman kerja, khususnya pengalaman bekerja di Ditlantas. Selain sehat jasmani dan rohani, anggota juga dituntut untuk memiliki wawasan yang luas", kata Sri.

Patwal bertugas mengamankan kunjungan pejabat pemerintah maupun kegiatan masyarakat, misalnya acara pernikahan, pemakaman, rombongan haji, dan lain-lain.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved