Begini Syarat Khusus Menjadi Anggota Patwal menurut Polda Jatim
Patwal bertugas mengamankan kunjungan pejabat pemerintah maupun kegiatan masyarakat, misalnya acara pernikahan, pemakaman, rombongan haji, dll.
Penulis: Sundah Bagus Wicaksono | Editor: Alga W
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sundah Bagus Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Syarat khusus bagi anggota yang nantinya tergabung dalam Satuan Patwal (Patroli Pengawal) wajib menguasai kendaraan roda empat dan dua (moge) serta berpengalaman di bidang Wal Dilantas.
"Anggota dituntut mampu dalam penguasaan kendaraan. Minimal berpengalaman di bidang Wal Dilantas", kata Iptu Sri Ngariadi, Kanit 1 Patwal Sat PJR Ditlantas Polda Jatim.
Polda Jatim memiliki seleksi dan beberapa persyaratan khusus bagi anggota yang nantinya tergabung dalam Satuan Patwal (Patroli Pengawal).
Baca: VIDEO : Intip Kancil, Pengawal dari Kepolisian Lebih Dekat
Sri saat ditemui Jumat (10/02/2017) mengatakan, anggota dipilih berdasarkan seleksi dan persyaratan khusus.
"Anggota diseleksi berdasarkan pengalaman kerja, khususnya pengalaman bekerja di Ditlantas. Selain sehat jasmani dan rohani, anggota juga dituntut untuk memiliki wawasan yang luas", kata Sri.
Patwal bertugas mengamankan kunjungan pejabat pemerintah maupun kegiatan masyarakat, misalnya acara pernikahan, pemakaman, rombongan haji, dan lain-lain.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/victory-moge-motor-gede-yang-digunakan-anggota-patwal-polda-jatim-saat-bertugas_20170210_145720.jpg)