Ikuti Syarat dan Seleksi dari Pengadilan Agama Surabaya jika Ingin Poligami Sah dan Resmi

Dalam mengajukan ijin poligami, Pengadilan Agama Surabaya punya syarat dan seleksi sendiri.

Penulis: Manik Priyo Prabowo | Editor: Alga W
christianpost.com
Ilustrasi Poligami 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Manik Priyo Prabowo

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dalam mengajukan ijin poligami, Pengadilan Agama Surabaya punya seleksi sendiri.

"Tiap ada pengajuan poligami ke sini (Pengadilan Agama), petugas melakukan pendataan dan seleksi pasangan yang memenuhi syarat materi, jasmani, rohani, dan moral yang bijak," jelas Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Agama Surabaya, Drs Mufi Ahmad saat dihubungi TribunJatim.com, Kamis (10/2/2017).

Lebih lanjut Mufi menjelaskan, syarat imperatif untuk poligami yakni ijin isteri, mampu secara ekonomi, sanggup berlaku adil, dan tidak halangan dikawini atau istri orang lain.

"Syarat alternatif, isteri tua tidak mampu melaksanakan kewajiban, atau tidak mempunyai keturunan," sahut Mufi.

Dalam permohonan juga harus menyantumkan harta-harta yang telah diperoleh saat bersama isteri tua.

"Tujuannya untuk penetapan harta bersama atau gono-gini," timpalnya.

Sementara jika sudah menikah lebih dari satu istri dan ternyata suami tak mampu memenuhi kebutuhan biologis, istri berhak mengajukan cerai.

"Ya, kalau nggak kuat nafkahi secara biologis isteri, bisa dijadikan alasan cerai," tegas Mufi.

Menurut data yang TribunJatim.com dapatkan, setidaknya ada lebih dari 15 orang mengajukan ijin poligami ke Pengadilan Agama Surabaya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved